Pedoman Penggunaan SIRETRA

Era kecanggihan teknologi dan hadirnya pandemi Covid-19 membawa semua aktivitas dilakukan melalui jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring), tak terkecuali kegiatan rekonsiliasi yang biasanya harus dihadiri secara langsung dan bertatap muka antara panitia dengan peserta rekon. Kini, acara rekonsiliasi memaksa dilakukan secara daring meskipun masih terkendala jaringan dan akses internet. Belum lagi peserta rekon yang belum memahami mekanisme rekonsiliasi harus sibuk menghubungi narahubung yang terkadang sulit untuk dihubungi. 

Seperti rekonsiliasi penerimaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) antara Panitia Rekonsiliasi dari Kementerian Keuangan melalui DJPK dengan peserta rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah yang juga dilakukan melalui daring pada salah satu aplikasi yang dicetuskan oleh kementerian keuangan yang diberi nama SiRETRA yang merupakan singkatan dari Sistem Rekon Elektronik Transfer. SiRETRA ini mulai diterapkan pada tahun 2021 untuk rekonsiliasi penerimaan transfer tahun 2020. Peserta rekonsiliasi cukup mencocokan data yang disajikan oleh DJPK pada aplikasi sesuai pemda masing-masing dan melampirkan dokumen pendukung, jika data sudah sesuai maka Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) diterbitkan panitia untuk ditandatngani kemudian diupload di aplikasi yang sama diserta lembar keja yang sudah diverifikasi.

Pedoman penggunaan SiRETRA dapat di unduh di SiRETRA.

Terima kasih, semoga bermanfaat