SOAL UTS MANAJEMEN OPERASI

Sebenarnya bagi saya ini di luar ekspektasi, ujian pada magister sudah menggunakan kecanggihan tehnologi. Ternyata harus menggunakan keahlian manual, menulis jawaban dengan mengunakan tulisan tangan sendiri. Kebayangkan, sudah sekian lama tidak menulis manual alias menulis rapi di atas kertas?! Jari-jari tangan dipaksa agar tidak kaku, dan tulisan dapat di baca. Soalnya sih gampang, nulis jawabannya yang bikin keringat dingin๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚. Ujiannya memang bersifat OPEN BOOK meskipun sekelas tak satupun yang punya buku, hanya mengandalkan laptop dan handphone android๐Ÿ˜‚

Soalnya seperti ini:

Kerjakanlah pertanyaan  berikut dengan baik dan benar

Pertanyaan No. 1 

Pada suatu penerbangan yang tidak sesuai jadual, aircrew  mengumumkan tentang jadual penerbangan dan memulainya dengan meminta maaf atas keterlambatan. “Para pelanggan kami yang terhormat, mohon maaf atas keterlambatan penerbangan karena ALASAN OPERASIONAL”.  Apa pendapat Sdr atas alasan keterlambatan penerbangan seperti dijelaskan oleh aircrew tersebut.  

Cerpen: BAJU KEBESARAN PAK LURAH

Karya: Abrah Ns

 Dimuat di Koran Harian Medan Pos, Minggu 07 Februari 2021


"Pak Rizkon, bahan rapat dengan wali kota hari Senin besok sudah disiapkan?"

"Sudah, Pak Lurah. Sudah di meja Bapak. Untuk softcopy Saya kirim ke WA Bapak atau disimpan di flashdisk, Pak?" Jawab Rizkon sangat meyakinkan.

Percakapan dua orang pejabat di salah satu kantor kelurahan di Kota Ambisi tampak serius. Selain pak lurah secara jabatan merupakan atasannya, secara umur juga senior dibandingkan Rizkon. Namun jika dibandingkan dengan jenjang pendidikan yang dimiliki, Rizkon merupakan alumni strata 2 salah satu perguruan tinggi ternama dalam negeri. Sedangkan pak lurah hanya mampu menyelesaikan pendidikan diploma 2. Pak lurah awal karirnya juga merupakan seorang guru PNS di salah satu SMP Negeri di kota ini, yang kemudian dipindahtugaskan menjadi pejabat struktural di pemerintahan karena dinilai memiliki kinerja baik selama mengabdi di sekolah. Rizkon selain sebagai bawahan pak lurah, ia  menjabat sekretaris kelurahan.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM bagi Pengusaha dari Pemerintah

Di tengah pandemi Virus Covid-19, Pemerintah RI mengucurkan berbagai bantuan untuk meringankan beban rakyatnya. Setidaknya terdapat 7 jenis bantuan yang dikucurkan pemerintah selama pandemi (kompas.com_26/08/2020). Sebut saja Bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji Karyawan, dan BLT Usaha Mikro.

Dalam tulisan ini, akan diuraikan bantuan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menurut penulis kurang sosialisasi di masyarakat. Awalnya pendaftaran bantuan ini dapat dilakukan melalui jaringan (online) melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan alasan situs akhir-akhir ini sulit diakses, maka pemerintah membuka alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya.

CERPEN: "WAJAH SANG PENGHARAP"

 Karya: Abrah Ns

Dimuat di Harian Pagi Bangka Pos, edisi Minggu (30 Agustus 2020)

Jam yang tertempel pada tembok tepat di atas kasir warung kopi Ambisi menunjukan pukul delapan pagi, suasana ramai. Warung kopi ini memang selalu ramai dikunjungi warga kota Mimpi di republik Ambisi. Bukan hanya warga lokal para pecandu minuman beraroma dengan ciri khas rasa pahit ini, melainkan warga dari luar daerah yang berkunjung ke kota Mimpi dapat dipastikan terhipnotis mampir sekedar menikmati segelas kopi. Terlebih, saat bertepatan dengan hari jumat atau hari libur, pengunjung dipastikan membludak dengan tambahan meja di atas trotoar jalan. Seperti hari ini, hari libur yang kebetulan jatuh di hari Jumat. Hari libur nasional, Tahun Baru Hijriah.

Setelah memesan secangkir kopi dan mencari tempat duduk yang masing luang, aku duduk sembari mengamati wajah-wajah para pecandu kopi dan sesekali mendengarkan obrolan diantara mereka. Dua meja dari tempat aku duduk, tampak tiga orang yang wajah serius, membicarakan sesuatu.

Menelisik Dana Desa dan Penggunaannya*)


Oleh: Abdul Rahman
(Alumni UT Jurusan Ekonomi Pembangunan)
*) Terbit di Rakyat Pos Edisi Cetak dan Online, Rabu (21 Maret 2018)


Setidaknya ada Sembilan agenda prioritas Presiden RI ke-7 yang kemudian dituangkan dalam Nawacita, yang salah satunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ada di desa, yakni Nawacita yang Ketiga; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Nawacita yang ketiga ini nantinya dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Indonesia.
Sejalan dengan nawacita tersebut, dengan tujuan pemerataan pembangunan diseluruh pelosok tanah air, dan sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, serta menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah kemudian mengalokasikan dana desa yang dituangkan dalam APBN yang dimulai sejak APBN 2015.

BPK dan Kesejahteraan Rakyat

BPK dan Kesejahteraan Rakyat: 
Sang Penyelamat Keuangan Daerah 

Oleh: Abdul Rahman

Pemerintah daerah sebagai daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya semaksimal mungkin untuk masyarakat. Dalam pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Foto: NusantaraNews
Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan pengelolaan keuangan daerah tersebut. Untuk melaksanakan amanat tersebut, maka Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan terhadap pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan APBD, menetapkan kebijakan pengelolaan barang daerah, menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang, menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, menetapkan pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah, menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah, dan menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahakan pembayaran. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tersebut. Dan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh kepala satuan kerja  pengelola keuangan daerah dan kepala organisasi perangkat daerah sebagai pengguna anggaran.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah dengan kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perudangan-undangan tersebut harus dilakukan dengan transparan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran, hingga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Dengan kata lain proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tidak cukup dengan dilaporkan kepada DPRD dan masyarakat, akan tetapi perlu dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap pengelolaan keuangan daerah, baik dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan maupun laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Pemeriksaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara independen dan tanpa intervensi sehingga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
Untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara mandiri dan independen, kemudian dihadirkanlah Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, jika kepala daerah sebagai pengelola keuangan daerah tidak ada pihak yang mengontrol melalui pemeriksaan maka sangat mungkin terjadi penyimpangan penggunaan uanga negara, baik dengan tujuan untuk memperkaya diri atau karena sekedar salah urus.
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disingkat BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri sesuai dengan amandemen UUD 195 pasal 23E. Artinya BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri, tanpa intervensi dari pihak manapun. BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaannya, tidak hanya memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara tetapi juga pengelolaan keuangan negara.
Dengan menghadirkan visi "menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat." Dan dengan Misi, "memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional." BPK bertujuan meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan  meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Pertanyaan kemudian muncul: BPK telah hadir, namun kebocoran uang negara/daerah masih saja terjadi.
BPK dalam bukunya "Mengenal Lebih Dekat BPK", menjelaskan bahwa peran BPK jauh lebih luas daripada mencegah kebocoran korupsi. Yang terpenting, kehadiran BPK diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara mengingat pengelolaan keuangan negara yang bertanggungjawab me-rupakan prasyarat bagi kesehatan perekonomian dan pembangunan nasional.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara memudahkan Pemerintah untuk mengetahui setiap saat kondisi keuangannya sendiri agar dapat melakukan pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan memonitor pelaksanaannya dengan baik. Krisis tahun 1997-1998 terjadi, antara lain, karena Pemerintah tidak memiliki informasi dan kontrol atas posisi keuangannya sendiri yang tersebar diberbagai instansi dan BUMN/BUMD serta di berbagai rekening individu pejabat negara.
Menurut penulis bahwa kebocoran keuangan daerah dan korupsi masih terjadi, meskipun telah terjadi pemeriksaan secara rutin oleh BPK dapat disebabkan karena pemeriksaan yang dilakukan pada pemerintah daerah oleh BPK sebagai badan independen umumnya dilakukan setelah anggaran berjalan bahkan tahun anggaran telah usai, pemeriksaan baru kemudian dilakukan tahun anggaran berikutnya. Misalnya, APBD Tahun 2016 laporan pertanggungjawabannya dilakukan pemeriksaan oleh BPK Tahun 2017. Artinya penyimpangan atau kebocoran bahkan korupsi terang-terangan diketahui setelah adanya pemeriksaan. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, dengan dalih untung-untungan.
Disamping itu, peran lembaga pemeriksa internal yang ada di daerah—inspektorat daerah—yang masih terbilang hanya sebagai formalitas semata. Terlebih jika misalnya seorang inspektur yang harus memeriksa kepala daerah yang melakukan penyimpangan, ini rasanya sangat mustahil, memeriksa orang—kepala daerah—yang telah menunjuknya sebagai inspektur. Karena masih adanya sifat “tidak enak” terhadap atasan.
Sebenarnya, bagi penulis, kehadiran BPK di era reformasi sangat membantu dalam menyelamatkan keuangan daerah. Jika kita kembali mengulang masa lampau, pemerintahan daerah sebelum era reformasi rasa-rasanya jarang sekali atau bahkan tidak pernah mendengarkan laporan kebocoran keuangan daerah atau korupsi yang dilakukan di daerah. BPK hanya sebagai lembaga “independen” yang dihadirkan untuk memberikan laporan pemeriksaan sesuai yang dikehendaki oleh pemerintah. Hal ini juga disebutkan dalam buku “Mengenal Lebih Dekat BPK”, pada halaman 22 bahwa “Laporan akhir BPK pada masa orde baru harus disesuaikan dengan kepentingan pemerintah….”
 Dengan menjadikan BPK hanya sebagai tameng berkedok badan pemeriksa, pemerintah daerah seolah bersih dan tanpa dan kebocoran pengelolaan keuangan daerah bagi masyarakat awam. Padahal, justru sebaliknya korupsi merajalela di masa orde lama dan orde baru. Namun, tidak terekspos.
Kehadiran BPK dengan bebas dan mandiri di era reformasi kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kontribusi BPK dalam mengamankan keuangan daerah dapat dilihat dari Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2017. Pada Bab II Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah, BPK berhasil menemukan kerugian daerah pada 512 pemda dengan kerugian senilai Rp1,13 triliun. Permasalahan ini dari berbagai sumber, seperti: kekurangan volume pekerjaan  dan/atau barang, belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran selain kelebihan volume, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar yang ditetapkan, penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, dan permasalah kerugian lainnya. Atas temuan pemeriksaan BPK tersebut, keuangan daerah dapat diselamatkan. Temuan BPK mengharuskan pemerintah daerah untuk segera mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah dengan batas-batas waktu tertentu.
Selain temuan kerugian daerah, pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2016 tersebut juga menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp416,60 milyar dari 279 pemerintah daerah. Potensi kerugian tersebut disebabkan oleh kelebihan pembayaran pekerjaan tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan, piutang berpotensi tidak tertagih, aset tidak diketahui keberadaannya, aset dikuasai pihak lain, dan permasalahan potensi kerugian lainnya.
Dari sisi penerimaan daerah, pemeriksaan BPK dalam IHPS I Tahun 2017 tersebut juga menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebanyak 846 permasalah dengan nilai sebesar 537,72 miliar dari 410 pemerintah daerah. Permasalahan ini sebagian besar ditemukan pada denda keterlambatan pekerjaan belum dipungut/diterima, dan kekurangan penerimaan lainnya.
Pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan, tetapi juga pada proses adaministrasi. Dari hasil pemeriksaan periode yang sama, menemukan 2.331 penyimpangan administradi pada 517 pemerintah daerah. Permasalah tersebut meliputi bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/tidak valid, penyimpangan peraturan bidang pengelolaan perlengkapan atau BMD, penyimpangan peraturan bidang tertentu, kepemilikan aset belum didukung bukti yang sah, penyetoran penerimaan  terlambat, dan penyimpangan administrasi lainnya.
Semua temuan-temuan pemeriksaan BPK tersebut merupakan bentuk menyelamatkan keuangan daerah. Bisa dibayangkan pada saat BPK hanya dijadikan lembaga “independen” yang menghasilkan laporan sesuai keinginan pemerintah, tentu ini sangat mustahil akan dimunculkan dalam hasil pemeriksaan.
Hadirnya BPK yang menjadi lembaga yang independen, mandiri dan bebas sesuai ketentuan perudang-udangan yang berlaku. Diharapkan mampu menyelamatkan keuangan daerah untuk menjadikan daerah sejahtera yang dirasakan seluruh elemen masyarakat. Semoga!!!

Kata Kunci: BPK Kawal Harta Negara, Penyelamat Keuangan Daerah

Daftar Rujukan
http://www.bpk.go.id/page/visi-dan-misi, diakses pada Kamis, 08  Februari 2018
BPK RI. 2017. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2017, http://www.bpk.go.id/ihps/2017/I









Karya Ilmiah (Karil) UT

Menjadi mahasiswa wajib hukumnya untuk dapat membuat sebuah karya ilmiah. Baik karena tuntutan dari tugas perkuliahan, maupun menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 
Sebagai seorang mahasiswa, tidak hanya dituntut untuk mampu menimba ilmu bagi penunjang masa depannya, akan tetapi dibutuhkan kemampuan untuk mengeksplorasi diri melalui penelitian dan pengembangan selama berlangsunganya masa perkuliahan maupun setelah perkuliahan usai. Dan tentunya hasil yang diperoleh selama di bangku perkuliahan atau sebagai mahasiswa, dituntut untuk mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat. Inilah esensi sesunggungya yang diusung dalam Tri Dhrama Perguruan Tinggi, yang salah satu komponennya adalah mahasiswa. Secara singkat, Tri Dharma Perguruan Tinggi itu meliputi:
1. Pendidikan dan Pengajaran,
2. Penelitian dan Pengembangan, dan
3. Pengabdian kepada Masyarakat.


Demikian juga mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Karya ilmiah menjadi hal wajib dipahami bagi mahasiswa UT. Biasanya saat proses belajar mengajar berlangsung selama 8 minggu, baik secara tatap muka maupun secara online, dosen atau tutor akan memberikan tugas dalam bentuk karya ilmiah.

Satu hal yang paling penting terkait karya ilmiah di UT adalah karya ilmiah--disingkat karil oleh UT-- penentu kelulusan. Karil ini setara dengan skripsi pada perguruan tinggi selain UT. Matakuliah karil dapat diikuti mahasiswa UT bersamaan dengan diambilnya matakuliah Tugas Akhir (TAP). Kontribusi karil sangat menentukan dalam kelulusan TAP. Mahasiswa tidak akan lulus jika tugas karil tidak diikuti sekaligus di unggah secara online. Kontribusi karil itu sendiri sebesar 30% dalam penentuan kelulusan TAP. Selebihnya adalah ujian tertulis TAP dalam bentuk soal Essay dengan kontribusi sebesar 70%. Dibutuhkan nilai minimal grade C untuk dinyatakan lulus matakuliah TAP. Dengan demikian, perlu keseriusan dalam menyelesaikan karil sekaligus mengikuti ujian TAP dengan sungguh-sungguh.

Untuk melihat hasil karil saya, silakan tinggalkan komentar atau ikuti IG saya di Abdul RN (@abdul_rahman_nasir)

Pajak dari dan untuk Kita

Oleh: Abdul Rahman*
Tulisan yang sama terbit di Rakyat Pos Online dan Cetak edisi 19 Oktober 2017


Peranan pajak dalam pendapatan negara dapat di lihat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang lebih dikenal dengan APBN. Pada tahun 2017 misalnya dari target pendapatan negara sebesar 1. 750,3 triliun  sekitar 85,6% atau sebesar 1.498,9 triliun merupakan pendapatan yang bersumber dari pajak--sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016. Besarnya kontribusi pajak dalam menopang postur APBN tentu menjadi pemicu bagi pemerintah terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Setidaknya ada tiga arah kebijakan umum perpajakan yang dicanangkan pemerintah untuk mengantisipasi tercapainya target pendapatan pajak yang dimaksud. Pertama, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dunia usaha, stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Kedua, peningkatan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak dengan didukung perbaikan regulasi, administrasi, serta akuntabilitas. Ketiga, dukungan intensif  fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah ekonomi nasional.

Membangunan Pariwisata sebagai Sumber Penghasilan dan Peningkatan PAD

Oleh: Abdul Rahman
*Terbit di Rakyat Pos Online dan Cetak edisi Rabu, 20 September 2017


            Pasca timah, era kejayaan penikmat timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampaknya mulai meredup. Alternatif usaha lain pun mulai dilirik baik oleh pengusaha maupun oleh pemerintah. Industri pariwisata menjadi salah satu andalan terbaru pada akhir-akhir ini di hampir setiap desa pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Industri Pariwisata
Pariwisata menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web.id) adalah yang berhubungan dengan perjalanan untuk rekreasi; pelancongan; turisme. Sedangkan menurut Kementerian Pariwisata RI yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata diartikan berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dari defisnisi ini, dipahami bahwa industri pariwisata harus didukung oleh fasilitas dan layanan yang memadai untuk menarik wisatawan atau pengunjung atau lebih keren dengan nama pelancong. Fasilitas dan layanan dapat saja disediakan oleh masyarakat secara swadaya, oleh pengusaha melalui investasi, maupun oleh pemerintah baik pusat maupun daerah melalalui program pengembangan pariwisata.

Menggagas Lingkungan Bersih dan Teduh yang Nyata Melalui Adipura

Oleh: Abdul Rahman
(terbit di Koran Rakyatpos edisi Senin (11/09/2017)


Arak-arakan Piala Adipura yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dan juga oleh pemerintah Kabupaten Bangka Tengah beberapa minggu yang lalu menunjukan betapa bergensinya penghargaan tersebut bagi pemerintah daerah. Namun, dibalik euphoria dan kebanggan menerima piala Adipura tersebut, Penulis melihat bahwa Adipura belum sepenuhnya melambangkan lingkungan bersih dan teduh yang nyata bagi kehidupan sehari-hari.
Memaknai Arti Adipura
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Adipura berarti hadiah. Secara harfiah berarti kota yang terbersih dan terindah. Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.

Aplikasi Gaji Berkala (Sijiber)

Aplikasi ini bermanfaat bagi pengelola gaji berkala.
Sijaber, memuat:
1. Database pegawai
    Dalam database ini, pengelola dapat memantau kenaikan gaji berkala baik secara bulanan maupun       tahunan.
2. Ref. Daftar Gaji, gaji akan menyesuaiakan dengan tahun. Meskipun terjadi keterlambatan                   pengajuan KGB, gaji akan mengikuti tahun KGB.
3. SK Gaji Berkala, SK ini tinggal di cetak sesuai dengan nomor urut di database..

Aplikasi Trial  KLIK SINI

Aplikasi SPPD versi 2017 (Sijadi 2017)

Setelah meluncurkan Aplikasi Excel Sederhana SPPD versi 2015 dan versi 2016, kini telah diluncurkan versi 2017 dengan nama SiJadi.


Dilengkap dengan:
1. Surat Tugas. Baik Surat Tugas oleh Kepala SKPD maupun oleh Sekretaris Daerah ataupun Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur).
2. SPPD dan Lampirannya.
3. Rincian SPPD
4. Kwitansi
5. Laporan SPPD
6. Rekapitulasi SPPD sesuai jenis kegiatan

>>untuk melihat vidio silakan klik PUTAR VIDIO

tampilan Surat Tugas tanda tangan kepala SKPD/Sekda/yang mewakili. Dapat dipilih Surat Tugas 1, 2, atau 3 orang dalam satu surat Tugas.
tampilan Surat Tugas tanda tangan Kepala Daerah (Bupati/Walikota/gubernur/wakilnya)
SPPD depan
SPPD belakang
Kwitansi
Rincian biaya SPPD
Reakpitulasi SPPD sesuai jenis kegiatan
Untuk mendapatkan aplikasi ini, silakan hubungi pengembang di email ahman0207@gmail.com atau WA 0812 7117 4943 (hanya WA)
untuk versi uji coba (trial) silakan klik link berikut:
Sijadi versi trial  atau alternatif 1

Manual aplikasi silakan lihat di download

APLIKASI EXCEL SPJ BELANJA

Aplikasi excel untuk SPJ belanja di instansi pemerintah di rancang untuk memudahkan dalam menyelesaiakan SPJ atas belanja instansi. Untuk menunjang aplikasi ini, diperlukan penginstalan aplikasi TERBILANG terlebih dahulu. Untuk sementara aplikasi ini dikhususkan dalam lingkup Bangka Selatan.

Silakan download aplikasi TERBILANG terlebih dahulu jika komputer atau PC Anda belum terinstal. Dan download SPJ belanja untuk menggunakannya. Jika terpassword, gunakan 123.
Terbilang download di sini
SPJ Belanja download di sini

APLIKASI SPPD EXCEL (ver 2016)

Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan bagian pengelolaan perjalanan dinas pada instansi yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam Aplikasi ini memuat, antara lain:
1. Surat Tugas (Surat Perintah Tugas)
2. SPPD (depan dan belakang)
3. Rincian biaya perjalanan
4. Kwitansi (baik dalam bentuk format blanko maupun format langsung cetak)
5. Rekapitulasi SPPD sesuai jenis kegiatan masing-masing.

Semua data dari poin 1 sampai dengan poin 5 hanya dilakukan sekali entri pada DATA UTAMA (Ingat!!! kesalahan data pada DATA UTAMA berakibat kesalahan seluruh data dari poin 1 sampai dengan poin 5)
Contoh Hasil:


Jangan lupa membaca petunjuk yang dilampirkan dalam aplikasi, untuk hasil sesuai yang diinginkan.
Jika ingin mencoba silakan download SPPD uji coba (trial) disini atau disini boleh juga disini
Ada masalah atau masukan silakan kirim ke ahman0307@gmail.com

Versi terbaru silakan lihat di http://ahman0307.blogspot.com/2017/03/aplikasi-sppd-versi-2017-sijadi-2017.html

Menyikapi Larangan Instansi Pemerintah Rapat di Hotel

Oleh: Abdul Rahman
Tulisan yang sama terbit di Bangka Pos edisi Online dan Cetak pada Rabu, 11 Maret 2015 dengan judul : "Mengatasi Efek Domino Larangan Rapat di Hotel

Surat Edaran Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, merupakan salah satu tindaklanjut dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk mereformasi di sektor birokrasi dan bagian dari revolusi mental yang digaung-gaungkan dalam kampanye pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang lalu. Surat Edaran yang menimbulkan polemik bukan hanya pada kalangan PNS akan tetapi juga terjadi kontra pada kalangan pengusaha hotel dan restoran seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).