Cara Mendapatkan Bantuan UMKM bagi Pengusaha dari Pemerintah

Di tengah pandemi Virus Covid-19, Pemerintah RI mengucurkan berbagai bantuan untuk meringankan beban rakyatnya. Setidaknya terdapat 7 jenis bantuan yang dikucurkan pemerintah selama pandemi (kompas.com_26/08/2020). Sebut saja Bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, Listrik Gratis, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji Karyawan, dan BLT Usaha Mikro.

Dalam tulisan ini, akan diuraikan bantuan khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menurut penulis kurang sosialisasi di masyarakat. Awalnya pendaftaran bantuan ini dapat dilakukan melalui jaringan (online) melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan alasan situs akhir-akhir ini sulit diakses, maka pemerintah membuka alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya.

Yang berhak menerima bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta ini adalah pengusaha yang mengusulkan dan memenuhi kriteria.

Adapun kriteria pengusaha yang berhak, yaitu:

1.       Warga Negara Indonesia;

2.       Mempunyai NIK yang Valid;

3.       Memiliki usaha mikro;

4.       Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;

5.       Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6.       Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan domisili pengusaha.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.       Fotocopy KTP atau Surat Keterangan NIK;

2.       Fotocopy Kartu Keluarga;

3.       Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mencantumkan bidang usaha;

4.       Nomor Telepon yang aktif

Pengajuan yang diterima Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan.

Jika usulan disetujui, maka bantuan akan ditransfer ke rekening masing-masing pengusul sekaligus sebesar Rp2,4 juta.

Adapun contoh Surat Keterangan Usaha sebagai berikut:


 

No comments:

Post a Comment