Menelisik Dana Desa dan Penggunaannya*)


Oleh: Abdul Rahman
(Alumni UT Jurusan Ekonomi Pembangunan)
*) Terbit di Rakyat Pos Edisi Cetak dan Online, Rabu (21 Maret 2018)


Setidaknya ada Sembilan agenda prioritas Presiden RI ke-7 yang kemudian dituangkan dalam Nawacita, yang salah satunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ada di desa, yakni Nawacita yang Ketiga; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Nawacita yang ketiga ini nantinya dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Indonesia.
Sejalan dengan nawacita tersebut, dengan tujuan pemerataan pembangunan diseluruh pelosok tanah air, dan sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, serta menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah kemudian mengalokasikan dana desa yang dituangkan dalam APBN yang dimulai sejak APBN 2015.