Setidaknya
ada Sembilan agenda prioritas Presiden RI ke-7 yang kemudian dituangkan dalam
Nawacita, yang salah satunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ada di
desa, yakni: Membangun Indonesia dari pinggiran
dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menelisik Dana Desa dan Penggunaannya*)
Oleh: Abdul
Rahman
(Alumni UT
Jurusan Ekonomi Pembangunan)
*) Terbit di Rakyat Pos Edisi Cetak dan Online, Rabu (21 Maret 2018)
Setidaknya
ada Sembilan agenda prioritas Presiden RI ke-7 yang kemudian dituangkan dalam
Nawacita, yang salah satunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ada di
desa, yakni Nawacita yang Ketiga; Membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka
negara kesatuan Republik Indonesia.
Nawacita
yang ketiga ini nantinya dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengatasi
kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan hingga ke pelosok-pelosok desa yang
ada di Indonesia.
Sejalan
dengan nawacita tersebut, dengan tujuan pemerataan pembangunan diseluruh pelosok
tanah air, dan sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, serta menjalankan
mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah kemudian
mengalokasikan dana desa yang dituangkan dalam APBN yang dimulai sejak APBN
2015.