File PP 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunannya


Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunannya telah diumumkan oleh Pemerintah. Namun, file PP tersebut sepertinya masih disimpan rapat-rapat oleh Sekretariat Negara selaku pengelola peraturan pemerintah. Jika kita berkunjung ke laman https://jdih.setneg.go.id/Terbaru sampai dengan Senin (09/03/2026) pukul 11.09 WIB laman tersebut terakhir hanya tertera PP Nomor 3 Tahun 2026.

Entahlah! Apa maksud dibalik PP yang disimpan rapat-rapat. Padahal, bagi daerah untuk melakukan penyaluran THR bagi aparatur di daerahnya harus mengacu pada PP tersebut, tidak dapat menggunakan PMK tentang Pemberian THR Tahun 2026 yang juga sudah terbit. Sebab, pada PMK hanya mengatur pemerian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur yang dananya bersumber dari APBN. Sedangkan bagi daerah, harus menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 dengan mempedomani PP.

Akhirnya, melalui grup didapat sebuah draf yang tertulis disepakati pada 13 Februari 2026 (13022026). Berikut filenya PP 9 Tahun 2026