PENDAERAHAN PBB P2 DAN KEADILAN PAJAK

Oleh: Abdul Rahman
 
 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pada pasal 182 ayat 1 mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Berdasarkan UU ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan—selanjutnya  dalam tulisan ini disinkat PBB P2- yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung Timur merupakan dua pemerintahan daerah yang telah melakukan pengalihan PBB P2 ke daerah masing-masing pada tahun 2012. Sementara lima kabupaten lainnya masih melakukan berbagai persiapan yang maksimal untuk menerima pengalihan PBB P2 tersebut. Lima kabupaten di Bangka Belitung ini secara bersamaan akan menerima pengalihan PBB P2 pada 1 Januari 2014 sesuai dengan batas waktu paling lambat yang telah di tentukan dalam UU tersebut.
PBB P2 menurut Pasal 1 ayat 37 UU No. 28 Tahun 2009 merupakan  pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan demikian objek PBB P2 bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan menara.
Perlu diketahui bahwa sebelum PBB P2 dialihkan ke daerah, PBB P2 merupakan pajak yang dikelola dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat namun demikian hasilnya dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan persentase yang diatur dalam UU. Dengan demikian tentunya pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang sangat besar terhadap PBB P2 ini.

 Kesiapan Pemerintah Daerah
Untuk dapat mengelola PBB P2 tersebut pemerintah daerah perlu melakukan persiapan yang matang. Beberapa hal yang harus segera disiapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 yaitu:
1.        Penyiapan sarana dan prasarana dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang dimkasud, perlu kehati-hatian dalam pengadaan sarana prasarana tersebut terutama perangkat IT yang meliputi hardwaresoftware, data dan dokumentasi. Kegagalan perangkat IT, akan mengancam pengalihan PBB P2 tertunda;
2.        Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Organisasi tatalaksana pengelola PBB P2 tentunya akan mengalami perubahan ketika dikelola oleh pemda;
3.        Penyiapan sumber daya manusia melalui bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 dengan meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kesiapan SDM dari pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pengalihan PBB P2. Berkaca pada kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini mengelola PBB P2 dan daerah yang telah melakukan pengalihan PBB P2, pemerintah daerah setidaknya harus menyiapkan SDM yang mampu menagani tiga bidang baru yakni bidang IT, bidang pendataan dan penilaian PBB P2, dan bidang pelayanan umum PBB P2;
4.        Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom;
5.        Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
6.        Kerjasama dengan pihak terkait antara lain, Kantor Pelayanan Pajak, perbankan, kantor pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
            Selain persiapan-persiapan tersebut, sosialisasi pengalihan PBB P2 ke daerah perlu sedini mungkin dilakukan terutama kepada pihak-pihak yang bersentuhan langsung PBB P2 seperti internal pemerintah daerah—lurah, camat, petugas pemungut, RT/RW, dan petugas lainnya, bank-bank penerima pembayaran, instansi terkait, pemuka masyarakat dan masyarakat umum. Penganggaran atas seluruh persiapan yang telah direncanakan di atas perlu dihitung secara matang serta anggaran perlu segera disiapkan dalam APBD pemda masing-masing.
 Harapan “Pendaerahan” PBB P2
Pengalihan atau penulis sebut pendaerahan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah tentunya akan menimbulkan dampak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang bersangkutan. Namun demikian diharapkan dampak yang timbul akan lebih bersifat positif. Bagi pemerintah, pendaerahan pengelolaan PBB P2 disamping menjalankan amanat UU PDRD No. 28 Taun 2009 juga berharap banyak meningkatnya penerimaan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara bagi masyarakat memiliki “segudang” harapan, seperti akurasi data objek dan subjek PBB P2 akan semakin meningkat karena pemerintah daerah tentunya lebih menguasai wilayahnya dibandingkan dengan aparat pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan lebih memiliki keberanian dalam melakukan penyesuaian NJOP karena penentuan NJOP yang dilakukan pemerintah pusat selama ini dinilai masih banyak yang under value;Pendaerahan PBB P2 diharapkan juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Kejadian-kejadian SPPT ganda, pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi riil tanah dan bangunan, objek dan subjek pajak nihil, serta pengenaan pajak terhadap fasilitas umum diharapkan tidak terjadi lagi. Syarat pemungutan pajak yang didengung-dengungkan dalam teori perpajakan diantaranya  pemungutan pajak harus adil diharapkan berjalan seiring dengan didaerahkannya pengelolaan PBB P2 ini. Keluhan masyarakat diharapkan semakin berkurang terhadap besarnya nilai pajak tanah dan/atau bangunnya tidak sesuai dengan kondisi yang riil, tanah dan/atau bangunannya lebih kecil namun nilai pajaknya lebih besar dibandingkan dengan tanah dan/atau bangunan yang lebih besar pada wilayah yang sama. Serta tanah dan bangunan-bangunan yang lolos PBB P2 diharapkan tidak terjadi setelah pendaerahan PBB P2 ini. Semoga!!! 

No comments:

Post a Comment