Oleh: Abdul
Rahman
Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pada pasal
182 ayat 1 mengamanatkan bahwa Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan
persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Berdasarkan UU ini,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan—selanjutnya dalam tulisan
ini disinkat PBB P2- yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh
pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang
dan Kabupaten Belitung Timur merupakan dua pemerintahan daerah yang telah
melakukan pengalihan PBB P2 ke daerah masing-masing pada tahun 2012. Sementara
lima kabupaten lainnya masih melakukan berbagai persiapan yang maksimal untuk
menerima pengalihan PBB P2 tersebut. Lima kabupaten di Bangka Belitung ini
secara bersamaan akan menerima pengalihan PBB P2 pada 1 Januari 2014 sesuai
dengan batas waktu paling lambat yang telah di tentukan dalam UU tersebut.
PBB P2 menurut Pasal 1 ayat 37 UU
No. 28 Tahun 2009 merupakan
pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan demikian
objek PBB P2 bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan termasuk jalan lingkungan yang
terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut; jalan tol; kolam renang; pagar mewah; tempat olahraga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air
dan gas, pipa minyak; dan menara.
Perlu diketahui bahwa sebelum PBB
P2 dialihkan ke daerah, PBB P2 merupakan pajak yang dikelola dan
diadministrasikan oleh pemerintah pusat namun demikian hasilnya dibagihasilkan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan persentase yang
diatur dalam UU. Dengan demikian tentunya pemerintah daerah mempunyai
kepentingan yang sangat besar terhadap PBB P2 ini.
Kesiapan Pemerintah Daerah
Untuk dapat mengelola PBB P2 tersebut pemerintah daerah
perlu melakukan persiapan yang matang. Beberapa hal yang harus segera disiapkan
pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor
213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 yaitu:
1.
Penyiapan sarana dan
prasarana dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki
pemerintah daerah. Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki sarana dan
prasarana yang dimkasud, perlu kehati-hatian dalam pengadaan sarana prasarana
tersebut terutama perangkat IT yang
meliputi hardware, software, data dan dokumentasi. Kegagalan perangkat
IT, akan mengancam pengalihan PBB P2 tertunda;
2.
Penyiapan struktur
organisasi dan tata kerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri. Organisasi tatalaksana
pengelola PBB P2 tentunya akan mengalami perubahan ketika dikelola oleh pemda;
3.
Penyiapan sumber
daya manusia melalui bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan
PBB-P2 dengan meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam
Negeri. Kesiapan SDM dari pemerintah daerah sangat diperlukan dalam pengalihan
PBB P2. Berkaca pada kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini mengelola
PBB P2 dan daerah yang telah melakukan pengalihan PBB P2, pemerintah daerah
setidaknya harus menyiapkan SDM yang mampu menagani tiga bidang baru yakni
bidang IT, bidang pendataan dan penilaian PBB P2, dan bidang pelayanan umum PBB
P2;
4.
Peraturan Daerah
tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar dengan
mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama
ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan
riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom;
5.
Pembukaan rekening
PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah;
6.
Kerjasama dengan
pihak terkait antara lain, Kantor Pelayanan Pajak, perbankan, kantor
pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain persiapan-persiapan tersebut, sosialisasi pengalihan PBB P2 ke daerah
perlu sedini mungkin dilakukan terutama kepada pihak-pihak yang bersentuhan
langsung PBB P2 seperti internal pemerintah daerah—lurah, camat, petugas
pemungut, RT/RW, dan petugas lainnya, bank-bank penerima pembayaran, instansi
terkait, pemuka masyarakat dan masyarakat umum. Penganggaran atas seluruh
persiapan yang telah direncanakan di atas perlu dihitung secara matang serta
anggaran perlu segera disiapkan dalam APBD pemda masing-masing.
Harapan “Pendaerahan” PBB P2
Pengalihan atau penulis sebut
pendaerahan pengelolaan PBB P2 ke pemerintah daerah tentunya akan menimbulkan
dampak bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang bersangkutan. Namun
demikian diharapkan dampak yang timbul akan lebih bersifat positif. Bagi
pemerintah, pendaerahan pengelolaan PBB P2 disamping menjalankan amanat UU PDRD
No. 28 Taun 2009 juga berharap banyak meningkatnya penerimaan daerah terutama
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara bagi masyarakat memiliki “segudang”
harapan, seperti akurasi data objek dan subjek PBB P2 akan semakin meningkat
karena pemerintah daerah tentunya lebih menguasai wilayahnya dibandingkan
dengan aparat pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan lebih memiliki keberanian
dalam melakukan penyesuaian NJOP karena penentuan NJOP yang dilakukan
pemerintah pusat selama ini dinilai masih banyak yang under value;Pendaerahan PBB P2 diharapkan juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Kejadian-kejadian
SPPT ganda, pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi riil tanah dan
bangunan, objek dan subjek pajak nihil, serta pengenaan pajak terhadap
fasilitas umum diharapkan tidak terjadi lagi. Syarat pemungutan pajak yang
didengung-dengungkan dalam teori perpajakan diantaranya pemungutan pajak
harus adil diharapkan berjalan seiring dengan didaerahkannya pengelolaan PBB P2
ini. Keluhan masyarakat diharapkan semakin berkurang terhadap besarnya nilai
pajak tanah dan/atau bangunnya tidak sesuai dengan kondisi yang riil, tanah
dan/atau bangunannya lebih kecil namun nilai pajaknya lebih besar dibandingkan
dengan tanah dan/atau bangunan yang lebih besar pada wilayah yang sama. Serta
tanah dan bangunan-bangunan yang lolos PBB P2 diharapkan tidak terjadi setelah
pendaerahan PBB P2 ini. Semoga!!!
No comments:
Post a Comment