STNK Hilang dan Proses Penerbitan STNK Pengganti

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa ini sepertinya cocok atas kejadian yang aku dan keluarga alami pada Kamis sore (24/07/2021).

Waktu menunjukan pukul 16.45 pada speedometer mobil yang aku kemudikan. Mobil berwarna burgundy bermerk Suzuki melaju menuju hotel kami menginap. Perjalanan kami terhenti setelah diberhentikan petugas Polantas yang sedang melakukan razia kendaraan dan penggunaan masker. Aku mengingatkan ayah mertua yang duduk di kursi depan untuk memastikan tetap memakai sabuk pengaman dan juga masker, pun demikian memastikan istri dan ibu mertua serta anakku masih memakai masker. Setelah memastikan semua memakai masker, aku menepikan mobil mengikuti instruksi Polantas.

Polantas dengan ramah menyapa dan menanyakan SIM dan STNK. Segera kubuka dompet dan mengambil SIM, kemudian bermaksud mengambil STNK pada tempat yang biasanya aku simpan. Tidak ada. Mertua dan istriku mulai panik, saya mencoba menenangkan. Kami berusaha mencari termasuk membuka semua tas yang kami miliki, hasilnya nihil. Setelah beberapa menit kami diberikan waktu oleh Polantas untuk mencari, namun tidak juga ditemukan, akhirnya aku diarahkan untuk ke meja tilang.

Sore itu kami baru saja kembali dari salah satu tempat wisata di Kota Mentok-Bangka Barat, yakni Pasangrahan Manumbing. Dan ini hari ketiga kami berada di kota Seribu Kue. Sebelum ke kota dengan semboyan Sejiran Setason ini, kami terlebih dahulu melakukan service mobil di showroom mobil Pangkalpinang, dengan pertimbangan perjalanan yang cukup jauh dan rencana berkeliling mengunjungi tempat-tempat wisata, agar mobil dalam kondisi prima. STNK mobil yang kami kendarai ini terakhir aku pegang saat di showroom mobil ini. Dan seingatku, setelah service aku selipkan pada buku service.

Ditilang Tanpa Nomor BRIVA

Proses tilang selesai. Kartu tilang berwarna MERAH aku terima. Sebelum meninggalkan meja tilang, kupastikan pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Polantas yang memberikan kartu tilang menjelaskan jika pembayaran hanya dapat dilakukan melalui BRI dengan nomor BRIVA. Karena pembayaran menggunakan BRIVA, aku bermaksud langsung membayar melalui aplikasi bank yang dimaksud pada handphone karena kebetulan aku memiliki rekening bank tersebut. Namun, menurut Polantas tersebut pembayaran tidak dapat dilakukan melalui aplikasi handphone sebab mesti ada slip yang harus dilampirkan sebagai bukti. Pembayaran hanya melalui ATM BRI atau teller BRI. Oke, aku pamit setelah memastikan SIM sudah di tangan petugas tilang tersebut sebagai jaminan tilang.

Waktu menunjukan pukul 17.37, magrib segera tiba. Kami segera ke hotel. Setelah maghrib, rencananya aku baru akan ke ATM untuk melakukan pembayaran tilang.  

Sebelum beranjak ke ATM, kubuka kembali surat tilang berwarna merah yang kuselipkan dalam dompet. Aku mencari-cari nomor BRIVA yang dimaksud, tidak kutemukan. Semua tulisan yang ada pada surat tilang sudah kuplototi, termasuk mencoba bantuan google cara mendapatkan nomor BRIVA tilang. Hampir semua tulisan pada google mengarahkan untuk melakukan pengecekan menggunakan Nomor Register Tilang pada surat tilang melalui web http://etilang.info. Kuikuti semua saran yang ada di google. Hasilnya Nomor Tilang tidak ditemukan.

Akhirnya, aku meminta bantuan pada salah seorang polisi yang kukenal, pernah bertugas di daerah tempat tinggalku--Bangka Selatan. Kucoba jelaskan kronolgi melalui pesan WA. Tidak lama kemudian beliau menelponku dan siap membantu. Dari percakapan melalui sambungan telpon, aku baru tau jika beliau sudah menjabat sebagai kapolsek salah satu kecamatan di Bangka Barat. Aku sangat berterima kasih atas bantuan beliau. Dengan sigap, salah satu personil Satlantas Polres Bangka Barat menghubungiku dan menjelaskan jika surat tilang sore tadi belum diBRIVAkan sehingga belum bisa dilakukan pembayaran. Malam itu juga, petugas Satlantas tersebut menghampiriku ke hotel. Ia memberikan nomor BRIVA sekaligus membantu melakukan pembayaran pada ATM BRI terdekat, aku diminta mendampinginya. Sama sekali tidak ada biaya tambahan. 

Keesokan harinya, setelah jumatan, SIM aku sebagai jaminan tilang dikembalikan, diantar langsung oleh petugas Satlantas yang sama. Wah, Polisi memang mengayomi. Ucapku!

Lapor Kehilangan STNK di Polres

Dari perbincangan dengan petugas Satlantas, aku disarankan segera melapor kehilangan. Sesampai di tempat tinggalku, aku segera ke Polsek untuk membuat laporan kehilangan. Pada petugas SPKT yang merima, ia menjelaskan jika laporan kehilangan STNK bukan wewenang polsek mengeluarkan surat keterangan, tetapi kewenangan polres. Polsek hanya berwenang mengeluarkan surat keterangan hilang untuk surat-surat biasa. Begitu penjelasan petugas yang menerima.

Aku segera ke polres setelah berterima kasih pada petugas SPKT polsek. Di polres, setelah turun dari mobil aku berlari ke gedung SPKT ditengah guyuran hujan. Aku menyampaikan maksud kedatanganku pada petugas jaga SPKT. Dua orang yang berjaga kemudian meminta KTP asli dan fotocopynya serta BPKP asli dan fotocopinya. Aku menyerahkan persyaratan sesuai yang diminta petugas. Petugas kemudian memulai mengintrogasi kronologi hilangnya STNK tersebut. Aku menceritakan detil mulai dari terakhir memgang STNK tersebut sampai ketahuan hilang saat ada razia kendaraan lengkap dengan hari dan waktu kejadian. Petugas SPKT tampak mengetik apa yang aku sampaikan. Kemudian,aku dipersilakan menunggu di kursi tunggu. Setelah menunggu kurang lebih 10 menit Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Surat-Surat/Barang-Barang  terbit dengan kronologi yang berbeda "diperkirakan hilang di dalam rumah." Aku sempat protes, tapi menurut petugas tersebut kronoginya terlalu panjang jika memasukan sesuai yang aku sampaikan.

Dok. Pribadi

Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan aku terima tanpa dikenakan biaya. Petugas hanya memintaku untuk memfotokopi sebanyak 5 lembar untuk disampaikan ke Satlantas dan Satreskrim. Aku mengiyakan sembari berterima kasih.

Di luar masih diguyur hujan, aku segera berlari ke mobil. Tujuan selanjutnya ke tempat fotocopy dan samsat.

Setelah fotocopy, aku menyiapkan berkas untuk. ke samsat. Di samsat, aku diterima seorang ibu-ibu bagian informasi. Dengan sedikit kebingungan setelah kutanyakan syarat-syarat pengajuan pengganti STNK hilang, diarahkan langsung ke bagian cek fisik mobil. Mobil langsung di cek fisik dan hitungan menit surat keterangan hasil cek fisik selesai. Selanjutnya, aku diarahkan kembali ke bagian informasi. Di bagian informasi, si ibu yang menerimaku di awal sudah diganti petugas bapak-bapak. Dengan teliti, petugas ini langsung berseloroh, "ini masih kurang Pak, kurang 3 syarat lagi!"

Aku kaget, "syarat apalagi yang kurang, Pak?"

"Mesti ada dari Polda" jawabnya tegas.

"Bapak kalo mau pastinya silakan langsung tanyakan ke petugas dari kepolisian di loket paling ujung" tambah petugas sembil mengarahkanku ke loket yang dimaksud.

Sampai di loket petugas kepolisian ini, berkas yang kuserahkan dibolak-balik oleh 2 orang.

"Pak, ini masih kurang dari Satlantas sama Satreskrim dan juga dari Poldanya!" Jelasnya.

"Tadi di SPKT Polres tidak disampaikan Pak ya kalo harus lapor ke Satlantas dan Satreskrim?"

"Hanya diminta fotocopi 5 lembar untuk disampaikan ke Satlantas dan Satreskrim." jawabku

Karena kupikir hanya menyampaikan fotokopi untuk tembusan, jadi aku berencana  menyampaikan fotokopy setelah urusan di samsat beres.

Dua orang polisi itu tersenyum dan mempersilakan aku melengkapi berkas terlebih dahulu sesuai yang dipersyaratkan.

Aku balik lagi ke polres. Hari itu, aku wara wiri. Sebelum ke Satreskrim, harus ke Satlantas terlebih dahulu. Di Satlantas akan dikeluarkan surat bebas tilang kendaraan yang STNKnya hilang. Berbekal surat bebas tilang, Satreskrim akan mengeluarkan surat keterangan kendaraan tersebut tidak sedang dalam proses tindak pidana. Berbeda dengan pelayanan pada SPKT dan Satlantas, pada Satreskrim aku harus menunggu lebih lama. Dilakukan introgasi terkait laporan kehilangan. Hampir 50 menit, surat keterangan dari Satreskrim kemudian saya terima. Tidak ada biaya apapun alias gratis pada pelayanan di Satlantas dan Satreskrim.

Keesokan harinya, aku berangkat ke polda berbekal surat keterangan dari polres. Di polda, jujur aku sempat grogi. Memasuki markas polisi nomor wahid di propinsi Babel. Membayangkan akan di oper sana sini. Ternyata, diluar dugaan. Pelayanan excellent. Aku disambut dengan bahasa dan sikap yang sempurna. Bahkan, dari SPKT aku diantar ke Dirlantas meskipun diguyur hujan. Setiap anggota yang berpapasan menyapa dengan ramah. Di SPKT Polda tidak mengeluarkan surat apapun sebab menurut mereka surat yang kusampaikan dari polres sudah lengkap. Sesampai di ruang layanan tilang Dirlantas, petugas loket menyambut dengan ramah. Menanyakan keperluanku. Setelah kujelaskan bermaksud mengurus surat kehilangan STNK, petugas tersebut mempersilakan untuk menyiapkan berkas persyaratan sesuai yang tertempel pada kaca loket. Kubaca dan kucocokkan, berkas sudah lebih dari lengkap: BPKB Asli dan fotocopy, KTP Asli dan Fotocopy, Surat Keterangan dari Polres (SPKT, Satlantas, dan Satreskrim) dan saya lampirkan juga fotocopy STNK yang hilang (meskipun tidak ada dalam persyaratan). Aku dipersilakan menunggu sembari di proses. Setelah menunggu kurang dari 10 menit, panggilan atas namaku. Kukira mengembalikan BPKB dan KTP asli, ternyata surat keterangan yang menyatakan STNK yang dimaksud tidak dalam proses tilang sudah selesai.

"Ini sudah, Pak! Bapak tinggal ke samsat untuk mengurus penerbitan STNK duplikat." Imbuh petugas sambil menyerahkan surat keterangan tersebut beserta BPKB dan KTP asli.

"Terima kasih Pak, ini biayanya berapa?" 

"Tidak ada biaya, Pak!" jawab petugas dengan ramah.

Aku berterima kasih sekali lagi sebelum meninggalkan loket tilang Dirlantas Polda. Aku sangat bersyukur, urusanku sangat-sangat dipermudah. Tulisan "Zona Integritas" di setiap pintu masuk gedung bukan sekedar pemanis, melainkan benar-benar diterapkan dalam melayani masyarakat.

Balik ke Samsat

Keesokan harinya, aku kembali ke samsat untuk mengajukan penerbitan STNK "duplikat" baru. Selain harus melengkapi laporan kehilangan dari Polres dengan 3 surat keterangan (SPKT, Satlantas, dan Satreskrim), pengajuan penerbitan STNK baru harus melampirkan BPKB asli dan KTP asli termasuk masing-masing fotocopy serangkap, dan tentunya surat keterangan cek fisik kendaraan, serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas STNK tersebut pada tahun berjalan. Setelah diperiksa oleh 3 orang petugas pada loket pendaftaran samsat, salah satu petugas mempersilakan untuk melengkapi formulir isian pengajuan penerbitan STNK baru. Kemudian dipersilakan untuk membayar biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000,00 dan PKB tahun berjalan. Kemudian dipersilakan menunggu panggilan. Butuh waktu lebih dari 30 menit aku menunggu baru kemudian suara TOA memanggil namaku. STNK baru telah terbit dengan stempel DUPLIKAT.

Demikian pengalaman pribadiku kehilangan STNK mobil dan proses pengajuan penerbitan STNK baru.  Semoga bermanfaat!!!



No comments:

Post a Comment