Oleh: Abdul Rahman-Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kab. Bangka Selatan dan Mahasiswa Magister Managemen STIE PERTIBA Pangkalpinang
1.
Pendahuluan
Rekonsiliasi
penerimaan daerah merupakan hal mutlak dilakukan dalam pengelolaan penerimaan,
baik penerimaan negara maupun penerimaan daerah. Rekonsiliasi menurut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017, diperlukan untuk mencocokan data
transaksi penerimaan daerah yang di proses dengan beberapa sistem/subsistem
yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Rekonsiliasi
penerimaan daerah selain diperlukan untuk mencocokan data, juga sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah—dalam
hal ini penerimaan daerah—secara akuntabel sebagaimana diungkapkan oleh
Mardiasmo (2018: 159), bahwa laporan keuangan sektor publik penting dilakukan
melalui akuntabilitas sektor publik.
Dalam
pengelolaan penerimaan daerah di Kabupaten Bangka Selatan khususnya penerimaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang tersebar di beberapa perangkat daerah, perlu
dilakukan rekonsiliasi penerimaan antara perangkat daerah pengelola Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan perangkat daerah yang menangani pendapatan
daerah. Sebagaimana diungkapkan dalam PMK 104 Tahun 2017, rekonsiliasi
diperlukan untuk mencocokan data agar didapatkan data yang valid dan akurat.
Data penerimaan yang dimiliki perangkat daerah pengelola retribusi bersumber
dari setoran bendahara yang diterima dari wajib retribusi atau juru pungut atau
setoran wajib retribusi langsung ke kas umum daerah. Sedangkan data penerimaan
yang dimiliki perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah bersumber dari
data rekening koran bank kas umum daerah.
Rekonsiliasi
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka Selatan
dilakukan secara manual melalui tatap muka dan secara tidak langsung dalam jaringan
(daring). Hadirnya pandemi covid-19, juga berdampak pada pelaksanaan
rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan
dilakukan setiap awal bulan. Pelaksanaan rekonsiliasi yang semula dilakukan
tatap muka, dengan kondisi pandemi pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan secara
daring.
Awalnya,
pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara
daring dilakukan melalui perangkat lunak WhatsApp.
Berbagai kendala ditemukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi melalui aplikasi Whatsapp tersebut. Salah satunya,
koordinator rekonsiliasi yang berada di perangkat daerah yang menangani
pendapatan harus bekerja ekstra. Menyiapkan data, memeriksa satu persatu, sampai
mempersiapkan Berita Acara Rekon.
Kemudian, pemeriksaan audit BPK RI tahun 2021 memberikan rekomendasi
untuk dibangun sebuah sistem rekonsiliasi yang berbasis elektronik, paling
tidak dalam bentuk Google Spreadsheet.
Atas
rekomendasi audit BPK RI tersebut dan kondisi rekonsiliasi penerimaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara tapat waktu dengan hasil
yang valid dan akurat, maka dibangun sebuah perangkat lunak rekonsiliasi
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbasis Google Spreadsheet.
2.
Pembahasan
2.1.
Perangkat
Lunak Google Spreadsheet
Menurut
Langer dalam Maulana (2017), perangkat lunak merupakan
abstraksi fisik yang memungkinkan kita untuk berbicara dengan mesin perangkat
keras. Tanpa adanya perangkat lunak, maka perangkat keras yang telah diciptakan
tidak akan dapat berguna atau berfungsi dengan optimal. Menurut Roger S.
Pressman (dalam
Maulana, 2017) perangkat lunak atau software adalah sebuah perintah
program dalam sebuah komputer, yang apabila dieksekusi oleh usernya akan
memberikan fungsi dan unjuk kerja seperti yang diharapkan oleh usernya.
Spreadsheet
menurut Wilson (dalam Rizky, 2020) adalah aplikasi komputer untuk organisasi,
analisis dan penyimpanan data dalam bentuk tabel. Penggunaan spreadsheet
dianggap praktis dalam melakukan perhitungan nilai. Spreadsheet dapat
menampilkan data dan perhitungan sekaligus sehingga memudahkan pengguna untuk melihat hasil data dalam tabel.
2.2.
Penggunaan
Perangkat Lunak pada Rekonsiliasi Penerimaan Daerah
Penggunaan
perangkat lunak Spreadsheet pada
rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka
Selatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Petugas
pada perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah menyajikan data utama
seluruh penerimaan darah yang bersumber dari rekening koran Kas Umum Daerah
Kabupaten Bangka Selatan;
2.
Dari
data utama, kemudian disiapkan menu khusus untuk mengakses masing-masing
penerimaan retribusi berdasarkan identifikasi perangkat daerah pengguna Spreadsheet;
3.
Peserta
rekon melakukan akses Spreadsheet berdasarkan
kode perangkat daerah masing-masing. Sehingga saat rekonsiliasi petuagas hanya
dapat melihat jenis penerimaan sesuai jenis penerimaan yang dikelola perangkat
daerah yang bersangkutan;
4.
Peserta
rekonsliasi akan melakukan pencocokan data antara yang ditampilkan dalam Spreadsheet dengan data yang dimiliki
masing-masing perangkat daerah pengelola retribusi. Jika penerimaan sama, maka
peserta akan melakukan konfirmasi bahwa data sama dan koordinator rekonsiliasi
akan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi berdasrkan data yang sudah
disepakati. Jika data berbeda, maka perserta menyampaikan letak data yang
berbeda melalui format yang disediakan kemudian koordinator rekonsiliasi akan
melakukan verifikasi data dengan bukti-bukti penerimaan sebelum dilakukan
perbaikan data pada data utama.
5.
Penerbitan
Barita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang terintegrasi dengan data Spreadsheet untuk ditandatangani.
Alur Pelaksanaan Rekonsliasi Menggunakan Perangkat Lunak Spreadsheet
Dalam
pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan perangkat lunak Spreadsheet ini memudahkan peserta rekonsiliasi terutama
koordinator rekonsiliasi. Data dapat
diakses kapanpun tanpa harus menyimpan secara manual di komputer. Namun,
terdapat kendala yang dihadapi dalam penggunaan Spreadsheet dalam rekonsiliasi ini diantaranya:
1.
data
yang terlalu banyak sehingga membutuhkan akses jaringan yang kuat agar data
dapat tampil sempurna; dan
2.
Belum
ada notifikasi khusus jika data peserta salah, sehingga membutuhkan komunikasi
diluar perangkat lunak spreadsheet, untuk memastikan peserta melakukan
perubahan data yang tidak sesuai.
3.
Simpulan
Berdasarkan
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan perangkat lunak
khususnya Spreadsheet pada
rekonsiliasi penerimaan daerah di Kabupaten Bangka Selatan memudahkan peserta
rekonsiliasi dan menghasilkan data yang valid dan akurat. Namun, masih
ditemukan kendala-kendala seperti data yang terlalu banyak sehingga membutuhkan
akses jaringan yang kuat, serta kelemahan-kelemahan lain yang dimiliki Spreadsheet.
Dari
simpulan di atas, meskipun penggunaan Spreadsheet
membantu dan memudahkan dalam rekonsiliasi penerimaan di Kabupaten Bangka
Selatan, namun disarankan untuk membangun sebuah aplikasi yang berbasis web
dengan database managemens system menggunakan
SQL (Structured Query Language) dan Hypertext
Preprocessor (PHP) agar kendala data yang banyak dapat diakses dengan mudah
oleh peserta rekonsiliasi dalam waktu yang bersamaan.
4.
Daftar
Referensi
Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta: Andi
Muktar, adil dkk. 2022. Debug Spreadsheet: Bahaya Ketergantungan Alat yang Berlebihan. Jurnal Sistem & Perangkat Lunak (Machine Translated by Google). Diakses melalui www.elsevier.com/locate/jss pada tanggal 30 Maret 2022
Rizky, Muhammad. TT. Implementasi Penambahan Data Spreadsheet Jexcel pada Sistem Informasi Asesmen Capaian Pembelajaran. UII: Yogyakarta. Jurnal diakses melalui https://journal.uii.ac.id/AUTOMATA/article/download/15558/10236 pada tanggal 30 Maret 2022
Thomsen et.al. 2022. Tentang Semantik Biaya Untuk Spreadsheet Dengan Fungsi Yang Ditentukan Lembar. Jurnal Bahasa Komputer (Machine Translated by Google). Diakses melalui www.elsevier.com/locate/jss pada tanggal 30 Maret 2022
Yana Iqbal Maulana. Jurnal Pilar Nusa Mandiri Volume 13 No.1, Maret 2017
https://bsi.today/pengertian-perangkat-lunak-software/ Diakses pada tanggal 30 Maret 2022
No comments:
Post a Comment