Ditulis oleh: Abdul Rahman Ns
*Tulisan ini terbit di Babel Pos edisi 13 Mei 2026
Pembentukan KDMP yang terkesan tergesa-gesa ini, dimaksudkan sebagai Upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini tertuang dalam pembukaan Inpres 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025.
Hampir
semua kekuatan elit Pemerintah dikerahkan, tak terkecuali pengalokasian dan
penggunaan anggaran. Kenyataan ini tertuang dengan jelas pada instruksi ketiga
dalam inpres ini, bahwa untuk mengutamakan pengalokasi dan penggunaan anggaran
untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih sesuai dengan ketentuan peraturan peudangan-undangan.
Sebagai
konsekuesi untuk mengutamakan pengalokasi dan penggunaan anggaran untuk KDMP
ditengan kondisi keuangan negara yang tertekan, pemotongan anggaran Transfer ke
Daerah (TKD) menjadi solusi paling cepat yang dapat diambil oleh Pemerintah. Setidaknya,
terjadi pemotongan atau pemangkasan TKD sebesar Rp226 triliun pada tahun 2026
menjadi hanya Rp693 triliun dibandingkan pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar
Rp919 triliun. Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa
pemotongan TKD dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal di tengah
ruang anggaran yang semakin terbatas (Kompas.com, 07/11/2025).
Pemerintah
Pusat terkesan menutupi bahwa pemangkasan TKD pada tahun 2026 tidak ada
hubungannya dengan pembentukan KDMP termasuk pelaksanaan program prioritas
Pemerintah lainnya yang tak kalah pamornya, program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pemangkasan
TKD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kebocoran penggunaan
anggaran daerah (Kompas.com, 08/10/2025). Pemerintah pusat menilai masih banyak
daerah yang menggunakan dana transfer tidak sesuai prioritas sehingga tidak
terserap optimal.
Pembangunan KDMP siapa dilibatkan?
Setidaknya
terdapat 4.459 titik KDMP yang sudah selesai dibangun fisik berupa Gedung. Data
ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI saat forum sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang diselanggarakan oleh
Kementerian Keuangan pada 12 April 2026 yang berlangsung secara luring dan
daring.
Pembangunan
fisik KDMP dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara, sebagai Perusahaan
negara yang ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo untuk membangun fisik
dengan cepat (Kompas.com, 18/11/2025). Peran PT. Agrinas Pangan Nusantara
dipertegas dalam PMK 15 Tahun 2026 bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (persero)
yang selanjutnya disebut PT Agrinas adalah perusahaan dibawah naungan Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP
sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi.
Artinya, Pembangunan fisik KDMP tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui
Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah hanya dilibatkan dalam penentuan lokasi
pembangunan KDMP.
Dalam
pembangunannya, PT. Agrinas menggandeng TNI dalam rangka percepatan pembangian
KDMP yang dimaksud. TNI menjalin kerja sama dengan PT Agrinas dalam pembangunan
80.000 gerai KDMP di seluruh Indonesia. Penandatanganan
perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur disaksikan sejumlah menteri kabinet (Kompas.com, 10/10/2025).
Efek bagi Daerah
Minimnya
pelibatan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa dalam Pembangunan KDMP
ini, berdampak pada potensi penerimaan PAD yang bersumber dari Pembangunan
fisik koperasi desa ini. Jika merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, ada
beberapa jenis PAD yang dapat ditarik dalam Pembangunan KDMP ini. Dari
perolehan hak tanah untuk pembangunannya, Pemerintah Daerah dapat mengenakan
Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB). Legalitas bangunan, Daerah
dapat menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengambilan
bahan-bahan bangunan berupa mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir
bangunan, tanah puru, tanah urug, batu gunung
dalam proses Pembangunan fisik gerai dan pergudangan, Daerah dapat menarik
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB). Namun, kenyataannya di lapangan Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan
pungutan potensi PAD tersebut. Sebagaimana disampaikan salah satu peserta
Rakornas Pendapatan Daerah di Hotel Sahid Jakarta pada Kamis (17/04/2026),
bahwa saat petugas pajak daerah mencoba mendatangi Pembangunan KDMP untuk
mengkonfirmasi kewajiban Pajak MBLB, mereka langsung di cegat seorang tentara
yang ditugaskan di Lokasi Pembangunan KDMP tersebut dengan alasan ini program
strategis Presiden Prabowo yang dikecualikan atas pengenaan pajak.
Kondisi
ini merupakan problema serius yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Di
satu sisi, Pemerintah Pusat menekankan Daerah untuk terus menggali
sumber-sumber PAD seiring dengan pemangkasan TKD. Namun, di sisi lain
sumber-sumber PAD yang dinilai cukup membantu penerimaan PAD justru dikecualikan
dalam pemungutan pajaknya. Contoh nyata sikap pemerintah yang bertolak belakang
antara perintah untuk menggali sumber-sumber PAD dengan kebijakan yang di buat
di Pusat adalah perintah menerapkan tarif 0 (nol) persen atau tidak melakukan
pemungutan atas BPHTB atas proyek strategis nasional sebagaimana tertuang pada
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi
Nasional.
Jika
pemungutan BPHTB secara gamblang Pemerintah Pusat memerintahkan Daerah untuk
tidak melakukan pemungutan atas proyek strategis nasional, hal berbeda terjadi
pada pemungutan Pajak MBLB dan Retribusi PBG. Kedua jenis pungutan ini
membutuhkan keberanian daerah untuk secara tegas melakukan pemungutan,
mengingat Pemerintah Pusat belum mengeluarkan aturan atau perintah untuk tidak
memungut kedua pungutan ini atas proyek strategis nasional, termasuk KDMP.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hanya mendorong Pemerintah
Daerah untuk mendukung kebijakan proyek strategis nasional dengan memberikan
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi
dan/atau sanksinya. Sehingga, diperlukan keberanian petugas di daerah, sebab
akan berhadapan dengan aparat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat untuk
mengawasi percepatan Pembangunan KDMP.
Pembangunan
KDMP dan juga proyek strategis nasional dan program prioritas Presiden Prabowo
lainnya, seperti MBG, tidak memberikan efek yang baik terhadap Pemerintah
Daerah. Sumber-sumber PAD yang seharusnya diterima Daerah justru dipaksa untuk
digratiskan. Di sisi lain, efek Pembangunan KDMP yang harus diutamakan
perencanaan dan penggnaan anggarannya, maka TKD yang seharusnya hak Daerah
terpaksa harus dilakukan pemangkasan. Dan tragisnya lagi, berdasarkan PMK 15
Tahun 2026 Daerah harus bersiap dilakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH yang
sudah ditetapkan menjadi hak Daerah dan Dana Desa yang dianggarkan menjadi hak
desa untuk dialihkan ke anggaran percepatan Pembangunan fisik gerai, pergudangan,
dan kelengkapan KDMP.
Dengan
mematikan sumber PAD yang seharusnya dihasilkan dari proyek strategi nasional
dan program prioritas, yang diperparah dengan pemangkasan TKD, Daerah harus
melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran belanja daerah, termasuk
pemangkasan beberapa belanja wajib, dan juga belanja tambahan penghasilan
pegawai secara besar-besaran agar roda pemerintahan di Daerah tetap dapat
berjalan.
Memperhatikan
kondisi ini, Pemerintah Pusat sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan yang
dikeluarkan agar tidak semakin mempersulit kondisi di daerah. Sebaliknya,
Pemerintah Daerah harus terus berkreasi untuk meningkatkan sumber pendapatan
agar keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tetap dapat dijalankan dengan
sebaik mungkin.
Harapannya
ke depan, semoga hadirnya KDMP benar-benar dapat mendorong kemandirian bangsa
melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan
Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita
keenam menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana harapan dari Pemerintah Pusat.

No comments:
Post a Comment