DOKTER FADHIL, KISAH INSPIRATIF PETUGAS HAJI 2025

Ramah, kesan pertama penulis bertemu dengan salah satu Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) 2025 kloter 6 PLM ini. Kala itu, penulis duduk bersama beberapa jamaah di dekat salah satu tiang penyangga utama masjid Abdurrahman Pemda Bangka Selatan. Kami sedang menunggu acara manasik haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten. Narasumber yang dihadirkan salah satunya adalah tim kesehatan haji 2025. Kemudian didatangi seorang Bapak yang awalnya saya kira sopir kepala Kanwil Kemenag Babel, yang juga dijadwalkan akan menjadi narasumber di acara manasik ini.

dr. Fadhil saat sosialisasi kesehatan di Masjid Abdurrahman Pemkab Bangka Selatan

Bapak ini kemudian menyalami kami yang sedang duduk, dan beliau kami persilakan juga duduk bersama-sama dengan kami. Kebetulan ia duduk disamping penulis. Lucunya, penulis langsung saja menebak, "Bapak sopirnya bapak kanwil?" Sambil tersenyum, ia menjawab "Oh bukan Pak, saya TKHD" Dengan rasa malu, penulis memohon maaf. 

OGI SAPUTRA, KISAH INSPIRATIF HAJI 2025

Jamaah haji tahun 2025 kloter 06 PLM semua  pasti mengenal Ogi. Sosok jamaah haji yang tanpa mengenal lelah saat membantu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatur dan melayani jamaah haji baik saat menuju tanah suci maupun saat melaksanakan prosesi ibadah di 2 kota suci Madinah dan Makkah, bahkan sampai jamaah dalam perjalanan kembali ke tanah air. 

Ogi Saputra dan Penulis

Usianya masih muda, 29 tahun saat berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini. Dikenal sebagai seorang pelatih sepakbola dikampungnya, Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas, ia lebih akrab diapnggil dengan nama Coach Ogik. Berbagai kejuaraan telah diraih klub asuhannya, mulai dari pertandingan antar kampung sampai pertandingan antar kabupaten dan provinsi. Dikutip dari media sosial t*kt*knya dengan akun @ogiball17, beberapa kali ia memamerkan tropi bertuliskan angka 1, angka puncak kemenangan. Tapi tak begitu tampak jelas jenis kejuaraan yang tertera pada tropi yang ia pegang itu. Yang pasti, rasa syukur selalu ia ungkapkan disetiap catatan foto yang diunggah pada media sosialnya, "terima kasih Ya Allah telah mempertemukan dengan orang2 baik." tulisnya.

Kepiawaian dan keuletan mengasuh klub sepakbola tampaknya mengalir saat ia ditunjuk menjadi salah satu ketua rombongan (karom) haji pada kloter 06 PLM. Ia ditunjuk sebagai karom 6 dengan 4 regu yang diketua masing-masing ketua regu (karu). Kepemimpinannya tampak begitu penuh kekeluargaan. Bukan hanya jamaah yang menjadi anggota rombongannya yang sering mencarinya untuk sekedar meminta bantuan, tetapi jamaah yang berasal dari rombongan lain seringkali mencarinya, karena sikapnya yang penuh kekeluargaan dan mudah membantu tanpa berpikir panjang segera bertindak cepat.

Pada suatu kesempatan, ia pernah menyampaikan ke penulis bahwa ia akan selalu berbuat yang terbaik setiap amanah yang diembankan kepadanya, sebagai bakti kepada kedua orangtuanya.

Selama perjalanan haji, ia tampak begitu cekatan membantu jamaah dan juga mengambil-alih pekerjaan yang dapat ia kerjakan. Ada satu peristiwa yang menurut penulis paling berkesan, ketika kami di tenda Mina di hari pertama setelah tiba dari Arafah dan Muzdalifah, menjelang sholat Dzuhur yang dijamak qosor dengan Ashar, waktu sholat telah tiba namun tidak ada jamaah yang berada di depan yang berinisiatif untuk mengumandangkan adzan. Saya mencoba memberikan kode kepadanya untuk adzan, tanpa pikir panjang ia mengumandangkan adzan yang sangat baik layaknya muadzin yang sudah terbiasa. Belakangan, ia bercerita adzannya itu spontan tanpa persiapan dan ia sendiri tak menduga bisa adzan ditempat yang dinantikan semua umat muslim, di Mina Makkah.

Dikesempatan lain, saat proses pendampingan jamaah lansia dan yang membutuhkan kursi roda untuk melaksanakan tawaf dan sai, ia selalu aktif mendampingi jamaah yang membutuhkan. Sesekali kami berkoordinasi, menanyakan karom atau karu masing-masing jamaah lansia, sebagai bentuk tanggungjawab seorang karom dan karu. Ia berucap pelan, "kita lakukan saja yang dapat kita lakukan, Pak Ketua."

Saat kami bersama-sama mendampingi jamaah lansia untuk melakukan tawaf dan sai, tak pernah sekalipun terdengar mengeluh. Semangatnya seakan memberikan rasa dingin bagi kami pendamping yang lain, ditengah cuaca mencapai 46 derjat celsius.

Di mina, setelah kami melontar jumroh di hari pertama tiba, pada 10 Dzulhijjah 1446H, sebagai bagian dari tahallul menandai selesai berihram, bapak-bapak melakukan cukur rambut habis sebagaimana disunnahkan. Dan ia dengan cekatan mencukur satu per satu jamaah yang mengantri, bahkan penulis dicukur olehnya pada malam hari karena antrian jamaah sedari sore sejak pulang melontar jumrah.

Ia selalu dicari manakala ada pertemua namun belum menampakan dirinya. Ketua kloter pun demikian, selalu menanyakan keberadaan Ogi saat pertemuan perangkat kloter manakala ia belum tampak. Yang sedikit berbeda dengan karom lainnya, yang akan ketahuan belum bergabung saat dipanggil rombongan masing-masing beserta karomnya. Dan iapun punya slogan saat menjalankan perintah, "Siap! kemanapun diajak ketua."

Dibalik sikapnya yang menginspirasi jamaah yang lain, keberangkatannya ke tanah suci tanpa seorang pendamping. Selain ia masing lajang, keberangkatannya ke tanah suci merupakan kuota pelimpahan dari almarhum ayahnya. Dari cerita yang penulis dapatkan, ayah  dan ibundanya tergabung dalam jamaah calon haji 2024. Namun, sang Ayah meninggal sehari sebelum hari keberangkatan jamaah haji asal Bangka Selatan, dan dikebumikan bersamaan dengan hari keberangkatan jamaah yang juga istri almarhum (ibunda Ogi) ke asrama haji Provinsi Bangka Belitung. Kedekatan pada kedua orangtuanya seringkali ia bagikan pada status media sosialnya, yang sedikit banyak memberikan inspirasi bagi pengikutnya untuk selalu mencintai dan menyayangi kedua orangtua, meskipun telah tiada.

Sukses dan sehat selalu, Pak Ketua Ogik. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk yang terbaik dan segera meresmikan pendamping hidup yang diidamkan dan diridhoiNya. 

Penulis: Abdul Rahman Nasir, Ketua Rombongan 5 Kloter 06 PLM Haji 2025

PENTINGNYA MANASIK SEBELUM KE BAITULLAH

Musim haji 2025M/1446H telah dinyatakan usai setelah kloter terakhir yang termasuk dalam gelombang II tiba di tanah air pada 11 Juli 2025. Sedangkan gelombang I pemulangan berakhir pada 25 Juni 2025. Perjalanan ibadah haji reguler selama 43 hari (terhitung hari berangkat dan tiba di tanah air) terasa begitu cepat dilalui jamaah. Rasa-rasanya baru kemarin mendapatkan chat pemberitahuan untuk datang ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk melengkapi dokumen persyaratan keberangkatan haji 2025. Kini perjalanan ibadah haji itu telah berlalu. Tiga pekan setelah tiba di tanah air, penulis merasakan jiwa masih tertinggal di Haromain. Raga memberontak ingin kembali bersama jiwa yang masih melekat di Baitullah.


Sesekali, galeri pada telepon seluler kembali dibuka, hanya untuk mengobati rindu. Merindukan suasana di masjidil Harom. Merindukan suara adzannya, merindukan suara merdu para imamnya, merindukan berdesakan saat tawaf maupun sai, merindukan gemetarnya seluruh tubuh saat melihat Ka'bah karena keagunganNya, merindukan mencium hajar aswad, merindukan suara teriakan askarnya, merindukan teriknya panas matahari yang berbeda dengan panasnya di tanah air, merindukan semua kebaikan yang ada di tanah suciNya. Terkadang, air mata jatuh dengan sendirinya, air mata yang ingin kembali lagi kembali lagi ke Baitullah.

Rindu itu sepertinya tak akan pernah hilang. Entahlah bagi jamaah yang lain. Tapi, kita harus kembali kedunia kehidupan sehari-hari. Menjalankan aktivitas sebagai manusia biasa. Menjadi orang-orang yang lebih baik, berusaha lebih baik. 

Perjalanan haji jika dituliskan, rasanya akan menghasilkan tulisan yang tak ada putusnya. Namun, tulisan ini mencoba untuk melakukan evaluasi bagi diri penulis dan pelaksanaan haji 2025 sependek pengetahuan dan pengamatan penulis. Penulis tergabung dalam kloter 6 Palembang termasuk dalam jamaah haji reguler yang diberangkatkan menuju Madinah pada tanggal 08 Mei 2025 dan kembali ke di tanah air melalui Jeddah pada tanggal 18 Juni 2025 dan tiba di tanah air pada 19 Mei 2025. 

Perjalanan haji sesungguhnya perjalanan ibadah yang memerlukan ilmu dan pengetahuan. Bayangkan, jika jamaah berangkat untuk menjalankan ibadah haji tidak berbekal dengan ilmu. Ilmu sholat dalam perjalanan, ilmu thaharoh, ilmu muamalah, dan ilmu lainnya serangkaian dalam ibadah haji. Jamaah akan melakukannya sesuai kata hatinya, bukan sesuai syariatnya.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai penyelenggaran haji sampai dengan tahun 2025 sesungguhnya selalu membekali jamaah dengan pengetahuan yang akan berkaitan dengan ibadah selama jamaah melakukan serangkaian ibadah haji. Pembekalan ini yang kemudian dikemas dengan sebutan manasik haji. Kemenag RI melalui kemenag kabupaten/kota secara rutin melaksanakan manasik haji bagi jamaah calon haji setiap tahunnya. Terjadwal sebanyak 2 kali manasik haji melalui kemenag kabupaten/kota dan 8 kali manasik melalui kecamatan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan. Pembekalan dengan total 10 kali secara resmi ini sebagian jamaah sudah merasa cukup. Namun, sebagian jamaah masih menambah pembekalan atau manasik secara mandiri baik melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun melalui orang pribadai yang dianggap sudah berpengalaman. Tidak ada larangan bagi jamaah calon haji untuk mengikuti manasik diluar jadwal resmi dari kemenag. Justru pengurus haji dari kemenag menganjurkan jamaah untuk melakukan manasik mandiri agar pelaksanaan hajinya berjalan lancar sesuai dengan syariat.

Pentingnya mengikuti manasik bagi jamaah calon haji, terlepas jamaah sudah memiliki gambaran tentang apa yang akan dilakukan dalam proses berhaji. Manasik yang disampaikan dari orang yang berkompeten dan berpengalaman tentu memberikan gambaran yang berbeda dengan mendengarkan dan melihat video pelaksanaan haji melalui berbagai flatform media. Saat manasik, terkadang ada hal-hal yang krusial yang wajib dipahami jamaah namun tidak disampaikan melalui buku petunjuk berhaji dan umroh maupun melalui video.

Pentingnya mengikuti manasik secara penuh dan jika memungkinkan mengikuti manasik secara mandiri, penulis sampaikan setelah mengamati dan mengalami berbagai hal selama rangkaian ibadah haji 2025. Penulis menemukan berbagai pelanggaran jamaah selama melaksanakan rangkaian ibadah haji. Pelanggaran baik saat berihram, pelanggaran saat tawaf, maupun pelanggaran saat melontar jumroh.

Pelanggaran-pelanggaran ini sesungguhnya sudah disampaikan saat manasik haji baik secara formal di Kemenag maupun secara mandiri di tempat masing-masing jamaah. Pelanggaran saat ihram misalnya secara detail disampaikan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Kementerian Agama RI terbitan 2025, yakni: Laki-laki dilarang 1) memakai pakaian tertangkup (pakaian berjahit, celana, baju dan sejenisnya); 2) memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit; 3) menutup kepala dengan melekat seperti kopiah, topi, sorban. Perempuan dilarang: 1) menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan; 2) menutup muka, seperti memakai cadar. Laki-laki dan Perempuan dilarang: 1) memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum berniat haji/umrah; 2) memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan; 3) memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun kecuali bianatang yang membahayakan; 4) memakan hasil buruan; 5) memotong kayu-kayuan (pohon) dan mencabut rumput; 6) menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi; 7) bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat; 8) mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor; 9) melakukan kejahatan dan maksiat; memakai pakaian yang dicelupkan dengan bahan yang wangi. Namun, sayangannya Buku Tuntunan Manasik Haji ini baru diterima jamaah 2 minggu sebelum jadwal keberangkatan jamaah ke tanah suci. Dan mayoritas jamaah tidak lagi mengindahkan buku pedoman yang dibagikan tersebut, bahkan beberapa jamaah tidak sama sekali membawa buku manasik tersebut saat berangkat berhaji dan juga tidak sempat lagi membacanya karena kesibukan  persiapan keberangkatan.

Cerita pelanggaran tidak saja terjadi saat berihram, pelanggaran juga terjadi saat pelaksanaan tawaf. Beberapa jamaah yang melakukan siaran langsung melalui ponsel masing-masing, ada yang sekedar merekam momen yang tidak mungkin terulang.  Meskipun tidak dilarang secara eksplisit, namun menurut berbagai literatur termasuk dari laman kemenag (kalteng.kemenag.go.id/kanwil/berita/501628/Jangan-Tawaf-Sambil-Selfie), bahwa tawaf adalah ibadah yang setara dengan sholat sehingga tidak tepat jika dalam keadaan sholat sambil melakukan siaran langsung atau mengambil video. Merekam video saat kerumuman yang masing-masing jamaah dapat menggangu konsentrasi dan kekhusyukan orang lain, serta dapat saja melanggar aturan yang diberlakukan oleh negara setempat. Tawaf adalah ibadah yang perlu khusuk sehingga tidak elok jika dilakukan sambil siaran langsung. Jika memang akan melakukan siaran langsung atau merekam suasana sekitar tawaf lakukan setelah rangkaian tawaf termasuk selesai sholat sunat tawaf. Cari posisi yang dianggap tidak menggangu orang lain. Pengetahuan ini sebenarnya sudah disampaikan saat manasik terutama saat manasik mandiri. Namun, sekali lagi pemahaman manasik yang diabaikan saat di tanah air.

Padahal, larangan-larangan yang apabila dilakukan pelanggaran memiliki konsekuensi terhadap nilai ibadah haji dan umroh yang dilaksanakan, yang semestinya harus "diganti" dengan membayar fidyah, dikenakan dam, bahkan terburuk ibadah hajinya dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan saat manasik haji dan juga secara terinci diungkapkan pada buku Tuntunan Manasik Haji 2025. Dan sekali lagi, memaknai penjelasan yang dibaca pada buku maupun menonton video dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang berbeda dengan yang sesuai syariat. Mengikuti manasik yang disampaikan oleh orang yang berkompeten dan berpengalaman setidaknya membuka ruang untuk bertanya dan berdiskusi antara teori dan praktek yang pernah dialami narasumber.

Manasik yang dilakukan sebelum ke Baitullah bukan hanya sekedar seremonial. Akan tetapi bekal yang harus dipersiapkan bagi diri masing-masing jamaah agar pelaksanaan rangkaian ibadah haji dan umroh berjalan lancar dan sesuai syariatnya. Agar jamaah dapat kembali ke tanah air dengan meraih haji mabrur dan hajjah mabruroh. 


Penulis: Abdul Rahman Nasir, Ketua Rombongan 5 Kloter 06 PLM Haji 2025


Cuaca Panas Jamaah Calon Haji Tetap Padati Masjid Nabawi

Abdul Rahman Nasir
Ketua Rombongan 5 Kloter 6 PLM Haji 2025

Memasuki hari kedua di Madinah (Sabtu, 10/05), Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Bangka Selatan yang tergabung dalam kloter 6 Palembang (PLM) terpantau melakukan aktivitas seperti biasa. Aktivitas yang dilakukan hanya seputar sholat Arbain (sholat 40 waktu, sholat wajib 5 waktu selama 8 hari) di masjid Nabawi Madinah. Belum ada aktivitas lain, baik kunjungan sejarah maupun kegiatam lainnya.

Kondisi panas yang mencapai 41°C tidak mengurangi semangat jamaah untuk mendatangi masjid Nabawi yang lokasinya tepat berada di depan hotel. Jamaah haji kloter 06 PLM termasuk jamaah asal Bangka Selatan ditempatkan di Taiba Madinah Hotel. Hotel yang berlokasi sekitar 50 meter dari pintu gerbang Masjid Nabawi ini menjadikan jamaah dengan leluasa keluar masuk ke area masjid Nabawi. Di depan hotel sebelum memasuki gerbang masjid Nabawi, terdapat masjid bersejarah peninggalan Rasulullah. Masjid Ghamamah. Masjid yang pernah digunakan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan sholat Istisqo'. Di area masjid Ghamamah juga terdapat masjid Abu Bakar, masjid Ali bin Abi Thalib, dan masjid Umar. di Masjid Ghamamah ini juga Rasulullah pertama kali memimpin sholat Ied.

Bapak Samingun, Kisah Inspiratif Jamaah Haji 2025

Di Pasar Toboali siapa yang tidak kenal sosok Bapak Samingun. Memiliki nama lengkap Samingun Gitodiharjo Kromopawiro (57) menjadi salah satu transmigran asal Solo Provinsi Jawa Tengah. Ia memilih ikut program pemerataan penduduk, transmigrasi pada tahun 2005 dan ditempatkan di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Provinsi Kep. Bangka Belitung.

BIANGLALA TOBOALI AKHIRNYA RESMI UNTUK UMUM

LenteraAD--Setelah diresmikan pada 8 Februari 2025 oleh Bupati Bangka Selatan, Bapak Riza Herdavid, wahana bermain Bianglala dan Rainbowslide yang berlokasi di kawasan alun-alun Kota Toboali akhirnya resmi dibuka untuk umum pada Sabtu (15/03/2025).

Bianglala yang digadang-gadang sebagai Bianglala pertama dan terbesar di Provinsi Bangka Belitung ini dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggunakan dana APBD tahun 2024.


Operasional wahana bermain ini sempat tertunda selama 35 hari setelah diresmikan. Regulasi penentuan tarif bagi pengguna dan mekanisme pengelolaan menjadi alasan tertundanya pengoperasian wahana bermain ini. Dan setelah dilakukam penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bangka Belitung, Bianglala dan wahana permainan di kawasan alun-alun Kota Toboali diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga melalui mekanisme kontrak pengelolaan selama 1 tahun. Pemerintah Bangka Selatan mendapatkan Retribusi Pemanfaatan Aset atas pengelolaan Bianglala dan Rainbowslide dengan nilai sesuai hasil penilaian KPKNL. 

Gambar Bianglala

Gambar Rainbowslide

Menurut informasi, wahana bermain Bianglala dan Rainbowslide yang dibangun dengan dana APBD sebesar Rp8,4milyar ini diserahkan pengelolannya ke pihak ketiga dengan nilai sewa selama 1 tahun sebesar Rp774juta sesuai hasil penilaian KPKNL

Adapun tarif tiket dikenakan kepada setiap pengunjung yang akan menggunakan Bianglala sebesar Rp25ribu dan Rainbowslide sebesar Rp15ribu atau jika ingin membeli tiket terusan (Bianglala dan Rainbowslide satu paket) maka diberikan potongan menjadi Rp35ribu.

Dua wahana ini buka setiap hari dengan jadwal buka Senin sampai Kamis mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 20.00, sedangkan khusus hari Jumat, Sabtu, dan Minggu buka mulai pukul 09.00 dan tutup pada pukul 21.00.

Toboali, 15 Maret 2025/15Ramadhan 1446H
Abdul Rahman Nasir


Novel "Cinta di Bawah Tudung Saji" Tak Sekedar Kisah Percintaan

 Oleh: Abrah Ns

Awalnya, saya membeli novel ini karena penulisnya adalah orang Toboali yang notabene masih dalam satu kampung. Bacanya kapan-kapan! Saat menerimanya langsung dari penulis, saya hanya membaca back covernya lalu saya slipkan diantara berkas-berkas dan laptop di dalam tas ransel. Beberapa hari kemudian, saya terusik untuk membacanya setelah beberapa kali melihat stori penulis di berbagai media sosialnya yang intens memperkenalkan karya spektakulernya ini.

Di ranjang sebuah rumah sakit--bukan saya yang sakit, tapi menemani Ayah operasi--dengan merebahkan badan yang juga kurang sehat, saya mulai membuka novel ini. Walamak Forever menjadi chapter pertama novel ini. Penulis mencoba membawa pembaca memahami karakter 4 tokoh utama dalam novel ini. Di chapter ini penulis mulai menyajikan sentuhan salah satu budaya dan adat yang ada di Bangka Selatan, menyambut 1 Muharram dengan tradisi Hikuk Helawang. Kepiawaian penulis, berhasil membawa saya seakan berada di Desa Nyelanding dan menyaksikan kemacetan, kemeriahan, adat istiadat dan budaya yang ada di desa tersebut. Membaca chapter kedua ini, penyajian latar tempat oleh penulis bak membaca novel Tere Liye "Tentang Kamu" yang menceritakan Pulau Bungin, pulau yang sangat padat, sulit menemukan rumput sehingga kambing-kambing makan kertas.

WAG GPMB Menjadi Cahaya bagi Penulis Bangka Selatan

Oleh: Abdul Rahman, Anggota WAG GPMB Bangka Selatan


Di penghujung tahun 2024, tepatnya 30 Desember 2024 sekira pukul 11 siang sebuah pesan masuk di aplikasi berklir hijau WhatsApp "Gabung di grup GPMB, ok🙏" sebuah ajakan untuk bergabung pada WhatsApp Grup (WAG) khusus penulis atau pegiat literasi.

Catatan 366 Hari Tahun 2024


Oleh: Abdul Rahman Nasir

Hari ini matahari genap 366 hari memancarkan sinarnya secara cuma-cuma pada punggung bumi, Selasa, 31 Desember 2024 menjadi penutup hari di tahun 2024 sebelum digantikan hari pertama dari 365 hari di tahun 2025.

366 hari berlalu. Berbagai cerita, gembira, sedih, menyenangkan, menyebalkan, yang muncul tenggelam bak roda berputar. Kesuksesan dan kegagalan yang diraih dan rasakan.

Pada dunia kerja, tahun 2024, penulis memiliki catatan khusus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, penulis bergeser penempatan. Awal Maret 2024 menjadi riwayat yang akan tercatat dalam perjalan karir. Keluar dari zona nyaman ke zona abu-abu saat itu. Gejolak di tempat lama sangat kental terasa, penolakan pergeseran oleh sejawat namun tanpa tindakan nyata sehingga menimbulkan kesan perang dingin antara atasan dan bawahan. Memang keputusan sulit, namun harus dilaksanakan agar tidak terkesan adanya sang suhu. Bagaimana dengan tempat kerja baru? Welcome! meski beberapa pegawai yang mengalami sikap yang berubah dibandingkan sebelumnya. 

Kehidupan sehari-hari, dalam kurun waktu 366 hari tahun 2024, Jumat 03 Mei 2024 menjadi hari yang paling sulit bagi penulis, berduka, Ayahanda tercinta berpulang ke Rahmatullah. Hari yang paling sulit dilupakan. Malam sebelum kepergian almarhum, penulis berniat penuh akan menemani beliau seperti biasanya. Namun, Qadarullah malam itu tidak jadi berangkat karena sesuatu hal. Sepulang dari masjid menjalankan sholat subuh, kabar duka itu datang. Ayahanda tercinta berpulang tanpa penulis disampingnya. Padahal sehari sebelumnya seharusnya penulis sudah punya firasat saat sang Ayah kesulitan menelan obat termasuk air minum yang diberikan. Tapi, lagi-lagi karena kondisi sang Ayah sudah terbaring sejak 16 September 2023 dan sering tak mau minum obat dan makan, sehingga ada sifat mengabaikan firasat itu.

Karya dalam tulisan selama 366 hari di tahun 2024 sepertinya mengalami stagnan. Tidak ada tulisan yang dipublikasikan di media cetak, hanya tulisan-tulisan receh yang menghiasi laman blog Lentera Anak Desa. Hal yang berbeda dengan 365 hari tahun 2023, penulis menghasilkan beberapa tulisan yang dimuat di media cetak dan online, baik berupa opini maupun cerpen. Dan yang paling menggembirakan tahun 2023 penulis berhasil menerbitkan sebuah buku (buku kedua penulis).

Dari pengendalian emosi, selama 366 hari di tahun 2024 penulis merasakan emosi yang sering meledak tak terkendali. Sering marah-marah.

366 hari begitu cepat berlalu. Angan-angan banyak yang tak terwujud. Keinginan untuk menulis sebuah novel masih sebatas angan-angan. Cerita kehidupan yang sudah ditulis sejak beberapa tahun yang lalu di media kepenulisan masih nagkring di chapter 6.

365 hari ke depan di tahun 2025 semoga dipanjangkan umur, diberikan kesehatan, kemudahan dan kelancaran segala urusan. Keinginan untuk lebih taat padaNya. Dimudahkan untuk memenuhi panggilan ke Baigullah. Rencana menyelesaikan buku ketiga, terwujud. Buku catatan kehidupan segera rampung. Revisi buku kedua dapat diwujudkan dwngan melibatkan pihak kampus. Artikel menembus Sinta. Buku kumpulan cerpen menemukan penerbit yang saling menguntungkan. Tentunya karir berjalan lancar sesuai tuntunan dan koridor yang benar. Semoga!!!

Perkara Kebanggaan dan Sampah pada Alun-Alun Kota Toboali "Himpang 5 Habang"

Oleh: Abdul Rahman Nasir-Warga Toboali

Dalam tiga tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangka Selatan khususnya Kota Toboali benar-benar berpihak pada masyarakat dengan menghadirkan ruang publik bernuansa kekinian. Diawali dengan peresmian tahap pertama penataan wajah Kota Toboali di sekitar simpang Pos Toboali pada akhir tahun 2022, yang kemudian diberikan label "Himpang 5 Habang" dilanjutkan dengan penataan Kolong Bakung dan Himpang Nanas di tahun 2023. Penataan wajah Kota Toboali dilanjutkan pada tahun 2024 yang berfokus pada pembangunan alun-alun Kota Toboali tepat berada di Himpang 5 Habang dengan menghadirkan arena bermain anak, Bianglala dan Rainbow Slide.

Ornamen-ornamen yang memperindah alun-alun Kota Toboali, Himpang 5 Habang

Buku "Goresan Tinta Seorang ASN"

Karya Abdul Rahman Nasir, S.Pd.Ek, S.E.

Goresan Tinta Seorang ASN merupakan judul buku pertama penulis yang terbit Juli 2020. Buku ini merupakan kumpulan artikel penulis yang dimuat pada beberapa media cetak lokal di Provinsi Bangka Belitung. Artikel pertama terbit pada 30 Oktober 2013 di Harian Pagi Bangka Pos. Disusul kemudian artikel lainnya hingga artikel ke-14 yang semuanya dimuat di media lokal Provinsi Bangka Belitung, yakni Bangka Pos, dan Rakyat Pos. Diakhir tulisan, penulis menyertakan hasil karya ilmiah yang pernah penulis ikutsertakan dalam lomba karya ilmiah di Universitas Terbuka, dan dinobatkan sebagai karya ilmiah terbaik 1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka tahun 2016. Penasaran dengan isi selengkapnya, silakan klik link Buku Goresan Tinta Seorang ASN





Toboali dengan Penataan Kota Kekinian

 Oleh: Abdul Rahman-warga Toboali

Toboali merupakan ibu kota Kabupaten Bangka Selatan. Terletak di Pulau Bangka, berjarak sekitar 130 kilometer dari ibu kota Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang.

Sejak Kabupaten Bangka Selatan di bentuk pada 27 Januari 2003, Kota Toboali telah dijadikan sebagai ibu kota kabupaten. Kemudian melalui proses yang panjang dengan berbagai kajian dari berbagai unsur, seminar, diskusi para pakar, akhirnya pada tahun 2023 hari jadi kota Toboali disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tanggal 25 Oktober 1708 ditetapkan sebagai hari jadi Kota Toboali dengan demikian pada tahun 2023 memasuki usia 315 tahun.

Kantor Bupati Bangka Selatan

Mengulik Opsen Pajak sebagai Kebijakan Baru Perpajakan

oleh: ABDUL RAHMAN (Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pertiba)

Tulisan ini juga terbit di Bangka Pos dan bangka.tribunnews.com

Salah satu isu penting yang diemban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah opsen Pajak Daerah. Sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat UU HKPD ini menjadi perhatian publik terutama di lingkungan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengamanatkan pelaksanaan opsen pajak di Daerah paling lambat 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan atau paling lambat 5 Januari 2025, namun Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah harus mempersiapkan sesegera mungkin regulasi sebagai turunan undang-undang ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Hadirnya opsen pajak dalam lingkaran dunia perpajakan tentunya menjadi hal baru bukan hanya di kalangan pemerintah, juga di tengah masyarakat sebagai Wajib Pajak. Permasalahannya adalah apakah dengan diberlakukannya opsen pajak akan meningkatkan Pendapatan Daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dibandingkan ketika masih menganut sistem bagi hasil? Bagaimana dengan pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah Wajib Pajak yang sedikit, jika dibandingkan menggunakan sistem bagi hasil yang juga mendapatkan bagian dari pemerataan dalam satu provinsi selain bagian atas besaran persentase kontribusi penerimaannya sedangkan dengan opsen pajak murni mendapatkan bagian sesuai pajak yang diperoleh di wilayahnya? Dan apakah masyarakat sebagai Wajib Pajak terkena dampak dengan beban yang bertambah?

BOLLARD DAN KEBERSIHAN (Refleksi Viralnya Bola-Bola Beton dan Keluhan Petugas Kebersihan di Himpang 5 Habang)

Oleh: Abdul Rahman- Warga Toboali

         Salah satu sektor unggulan di Kabupaten Bangka Selatan adalah sektor pariwisata. Pantai dengan hamparan pasir putih seluas mata memandang dapat dijumpai hampir di semua pantai yang ada di selatan pulau Bangka ini. Bebatuan dengan lukisan alami karya Maha Pencipta bahkan menyerupai buah Belimbing yang kemudian dilabeli nama Batu Belimbing menjadi salah satu tempat favorit untuk dikunjungi. Dan yang terbaru dan sedang viral adalah penataan wajah kota Toboali menjadi Kota Berwarna, yang difokuskan pada Simpang 5 PT. POS yang kemudian dilabeli dengan nama Himpang 5 Habang. Penataan Himpang 5 Habang ini dilakukan pada tahun 2022 yang kemudian diresmikan oleh Bupati Bangka Selatan pada 31 Desember 2022 sekaligus dalam rangka menyambut tahun baru 2023.

Tugu Tani Nelayan Gedung Nasional
Himpang 5 Habang

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan—berdasarkan papan proyek yang terpasang —dapat diketahui setidaknya menggelontorkan dana sekitar Rp3,26 Milyar untuk melakukan penataan wajah kota Toboali yang dipusatkan pada Himpang 5 Habang sampai depan Gedung Nasional Toboali ini. Pembangunan ini terlaksana atas partisipasi masyarakat (rakyat) dalam membayar pajak. Penataan Himpang 5 Habang ini adalah hasil uang rakyat Bangka Selatan khususnya dan rakyat Indonesia umumnya, yang dikelola oleh pemerintah untuk dikembalikan kepada rakyat agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan dirawat bersama.

Antusias masyarakat menyambut penataan Himpang 5 Habang ini terlihat dari ramainya pengujung sejak diresmikan pada 31 Desember 2022 yang lalu, bahkan jika berkunjung di malam hari jelas terlihat tumpah ruah pengunjung hampir di sepanjang pendesterian Himpang 5 Habang yang didukung oleh penampilan live music dari musisi lokal Bangka Selatan.

Membludaknya pengunjung khususnya pada malam hari yang semakin diviralkan melalui media sosial masing-masing pengunjung setidaknya memiliki dampak positif dan negatif atas keberlangsungan Himpang 5 Habang. Dampak positif tentunya akan menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bangka Selatan. Dan dampak negatif yang diwanti-wanti oleh pemerintah adalah mampukah pengunjung merasa memiliki sehingga ikut menjaga kebersihan dari sampah dan menjaga ornamen-ornamen yang terpasang disepanjang Himpang 5 Habang tersebut.

Kekhawatiran tersebut terbukti, belum genap 2 minggu setelah diresmikan, viral di media sosail keluhan petugas kebersihan yang menyampaikan kekesalannya menemukan sampah-sampah yang beserakan dibuang sembarangan oleh pengunjung. Disusul kemudian, ditemukan hancurnya bola-bola beton yang dipasang agar pengendara tidak menaikan kendaraannya pada pendesterian jalan. Dan belakangan diketahui bahwa hancurnya 2 buah bola-bola beton tersebut akibat lakalantas oleh tiga pemuda yang ugal-ugalan mengendari kendaraannya di malam hari sehingga menabrak bola-bola beton hingga hancur berkeping-keping. Pantauan penulis pada media sosial, menimbulkan kecaman netizen atas pengrusakan salah satu ornamen yang mempercantik Himpang 5 Habang ini. Selain kecaman ada juga yang mempertanyakan kwalitas bola-bola beton yang dikira beton full ternyata hanya beton berisi kosong sesuai namanya bola-bola beton (bola isinya memang kosong).

Fungsi Bollard

Mengutip dari Instagram Kementerian PUPR, bola-bola beton ini dikenal dengan nama bollard. Fungsi utama bollard  sebagai pembatas antara jalan dan trotoar, sehingga menunjang keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Di sejumlah daerah, bollard berbentuk bola ini juga menjadi komponen dekorasi penunjang tata kota dengan desain beragam. Bollard sendiri tidak melulu berbentuk bola. Umum pula ditemukan stand bollard, yang berbentuk tiang. Apapun bentuknya, prinsip utama penerapan bollard adalah jarak antar bollard harus mampu dilewati pejalan kaki namun tetap dapat menghalangi kendaraan masuk ke trotoar. Tidak ada aturan khusus yang mengatur harus bagaimana dan berapa ukuran bollard. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.  Dalam aturan itu disebutkan pengadaan perabot jalan disesuaikan dengan fungsi masing-masing kawasan.


Bentuk-bentuk Bollard









Awalnya bollard yang  berbentuk bola-bola beton banyak dijumpai di kota-kota besar seperti Kawasan Malioboro Yogyakarta, sepanjang jalan Konfrensi Asia Afrika Bandung, Semarang, Surabaya, dan  Surakarta. Dan sekarang diikuti beberapa kota-kota kecil di Indonesia, seperti Kota Pangkalpinang dan Kota Toboali Bangka Selatan.

Bola-bola beton ini kerap digunakan sebagai tempat duduk oleh pengunjung disepanjang pendesterian kota. Padahal fungsinya menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Saleh Atmawidjaja sebagaimana dikutip dari kompas.com, bahwa fungsinya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pedestrian. Dengan adanya bola-bola beton ini, pedestrian pathway menjadi tidak mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin cepat sampai. Bollard di sepanjang tepian trotoar akan menghambat kendaraan bermotor memasuki kawasan khusus pejalan kaki itu, baik untuk sekadar parkir atau melintasinya. Endra melanjutkan, bollard tergolong dalam perabot jalan dan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika. Sehingga tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar sesuai dengan kebutuhan masing-masing kota. Misalnya bollard di sepanjang trotoar Jalan Konferensi Asia Afrika, Bandung, yang berjumlah 109 buah dan bertuliskan nama-nama negara yang turut serta dalam Konferensi besar tahun 1955 itu. Namun, banyaknya warga yang tidak mengetahui fungsi bollard, menjadikannya sebagai temppat duduk dan berswafoto. Menurut Endra hal itu tidak salah, namun kurang tepat, karena bollard bukan difungsikan untuk itu. Seharusnya bukan itu fungsi utamanya, banyak area pedestrian juga dilengkapi kursi-kursi juga.


Kantor Bupati Bangka Selatan

Kasus pecahnya bollard di kawasan Himpang 5 Habang serupa dengan kasus pecahnya bollard di depan rumah Dinas Wali Kota Surabaya pada 10 Agustus 2022 malam, bedanya jika di Himpang 5 Habang dihancurkan oleh aksi ugal-ugalan pengendara motor berboncengan tiga di malam hari dan hilang kendali sehingga menabrak dua bollard hingga hancur, di depan rumah Dinas Wali Kota Surabaya bollard dihancurkan oleh tabrakan pengendara mobil (slalu.id)

Kasus pecahnya bollard juga terjadi di Kota Pangkalpinang, bollard yang diklir warna biru juga penulis temukan pecah di jalan Girimaya Pangkalpinang sekitar kantor KPU Pangkalpinang. Namun, penulis belum mendapatkan informasi penyebab pecahnya bollard tersebut. 

Singkatnya, bollard didesain bukan sebagai tempat duduk apalagi sebagai bahan uji kekuatan benturan.

Kebersihan Lingkungan

Mengupas kebersihan lingkungan, penulis teringat kisah negara Singapura yang dinobatkan sebagai negara terbersih di dunia. Penulis sendiri belum pernah berkunjung ke negara pecahan negara Malaysia sejak tahun 1965 itu. Tapi, setidaknya dari berbagai referensi seperti yang dikutip dari BBC.com bahwa menjaga kebersihan benar-benar jadi kebiasaan warga negara Singapura. Ancaman denda menanti bagi siapa saja membuang sampah sembarangan, dengan denda maksimal $5.000 (atau setara Rp50juta) tak terkecuali wisatawan dari luar Singapura. Aturan ini diterapkan secara ketat, diawasi dengan CCTV yang terpasang diberbagai titik. Perlukah aturan ketat ini diberlakukan di Indonesia atau di Himpang 5 Habang khususnya? Menurut penulis, sepanjang aturan yang diterbitkan tanpa diikuti kesadaran untuk berubah menjadi lebih baik, menjaga lingkungan dari kotoran sampah, aturan hanyalah dosa bagi pembuat aturan yang tidak mampu melaksankannya.

Bagi penulis, hal simpel untuk menjaga kebersihan lingkungan dari sampah yakni buang sampah pada tempat yang disediakan. Punya sampah tapi belum menemukan tempat sampah, alangkah terpujinya jika sampah tetap dipegang sampai menemukan tempat sampah. Hilangkan sifat egois dengan berprinsip “biarkan saja, kan ada petugas kebersihan yang memang tugasnya membersihkan sampah.” Petugas kebersihan juga manusia yang memiliki jam kerja, mereka digaji dengan jam kerja yang ditentukan. Jika membuang sampah disaat petugas kebersihan tidak sedang bertugas, sampah itu akan meninggalkan jejak kotor sifat pembuang sampah.

Kembali ke Himpang 5 Habang, dari pantauan penulis tidak sulit untuk menemukan tempat sampah. Bahkan disediakan sebuah wadah yang bertulis sedekah sampah. Sampah yang dimasukkan dalam wadah ini akan diproses menjadi barang bernilai ekonomis. Sebagai warga Bangka Selatan seharusnya memiliki rasa malu jika masih membuang sampah sembarangan dengan hadirnya tugu Adipura yang dibangun tepat di Simpang SMA YPK Toboali. Tugu ini menggambarkan sebuah kota yang mampu menjaga kebersihan lingkungannya. Diharapkan bukan hanya sekedar tugu, tapi ikut membangkitkan semangat warga Bangka Selatan agar menjaga lingkungan dari kotoran sampah.

Tugu Adipura Bangka Selatan

Tugu Adipura Simpang YPK

Masih dari pantauan penulis khususnya di pagi hari, di sepanjang jalan yang dibangun tugu Adipura arah ke Terminal Toboali ditemukan tumpukan-tumpukan sampah dari sampah rumah tangga di berbagai titik, padahal pemerintah telah menyiapkan tempat pembuangan sampah berupa truk sampah di sekitar terminal Toboali dan penempatan tempat sampah ukuran besar diberbagai titik. Kekecewaan pemilik rumah yang di depan rumahnya dijadikan tempat pembuangan sampah dari oknum yang egois, terlihat dari ditemukannya berbagai tulisan yang dipasang pada pagar rumah mereka atau digantung pada pohon dengan nada yang keras untuk tidak membuang sampah disekitar tersebut. 

Jika seandainya, penulis boleh berpesan “Simpanlah sampah yang ada disekitarmu sampai menemukan tempat sampah, artinya sampah rumah tanggamu simpan sampai petugas kebersihan yang rutin mengambil sampah datang atau melewati tempat tinggalmu, jika kamu keberatan mengantarkan sampahmu ke tempat sampah yang disediakan, jangan membuang sampah di sekitar lingkungan orang jika kamu tidak ingin diperlakukan demikian.”



Ataukah kita memang perlu memaksa menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan? Penulis rasa, cukup dengan kesadaran dari diri masing-masing menjaga lingkungan agar tetap bersih. Namun, jika pemerintah ingin sungguh-sungguh, boleh saja menerbitkan peraturan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Akan tetapi harus diawali dengan contoh dari pembuat aturan agar tidak menjadi tambahan dosa melalui aturan yang dibikin. Pembuat aturan denda bagi pembuang sampah, harus memberikan contoh bagaimana memperlakukan sampah di sekitar termasuk tidak membuang sampah puntong rokok saat berkendara, wajib menyiapkan tempat sampah disetiap kendaraan roda empat yang dimiliki dan pastinya konsisten terhadap atauran yang diterbitkan.

Mari jaga Negeri Junjung Besaoh-Kota Beribu Pesona Kabupaten Bangka Selatan. Tanamkan rasa memiliki. Karena sesungguhnya pembangunan fasilitas seperti ornamen-ornamen pada Himpang 5 Habang serta sarana pendestrian lainnya menggunakan uang kita, uang rakyat atas kewajiban membayar pajak yang dititipkan pada pemerintah.

Klik video Himpang 5 Habang

Inovasi ASN: PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK SPREADSHEET PADA REKONSILIASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BANGKA SELATAN

Oleh: Abdul Rahman-Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kab. Bangka Selatan dan Mahasiswa Magister Managemen STIE PERTIBA Pangkalpinang

1.        Pendahuluan

Rekonsiliasi penerimaan daerah merupakan hal mutlak dilakukan dalam pengelolaan penerimaan, baik penerimaan negara maupun penerimaan daerah. Rekonsiliasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017, diperlukan untuk mencocokan data transaksi penerimaan daerah yang di proses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Rekonsiliasi penerimaan daerah selain diperlukan untuk mencocokan data, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah—dalam hal ini penerimaan daerah—secara akuntabel sebagaimana diungkapkan oleh Mardiasmo (2018: 159), bahwa laporan keuangan sektor publik penting dilakukan melalui akuntabilitas sektor publik.

Dalam pengelolaan penerimaan daerah di Kabupaten Bangka Selatan khususnya penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tersebar di beberapa perangkat daerah, perlu dilakukan rekonsiliasi penerimaan antara perangkat daerah pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah. Sebagaimana diungkapkan dalam PMK 104 Tahun 2017, rekonsiliasi diperlukan untuk mencocokan data agar didapatkan data yang valid dan akurat. Data penerimaan yang dimiliki perangkat daerah pengelola retribusi bersumber dari setoran bendahara yang diterima dari wajib retribusi atau juru pungut atau setoran wajib retribusi langsung ke kas umum daerah. Sedangkan data penerimaan yang dimiliki perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah bersumber dari data rekening koran bank kas umum daerah.  

Rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka Selatan dilakukan secara manual melalui tatap muka dan secara tidak langsung dalam jaringan (daring). Hadirnya pandemi covid-19, juga berdampak pada pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan dilakukan setiap awal bulan. Pelaksanaan rekonsiliasi yang semula dilakukan tatap muka, dengan kondisi pandemi pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan secara daring.

Awalnya, pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara daring dilakukan melalui perangkat lunak WhatsApp. Berbagai kendala ditemukan dalam pelaksanaan rekonsiliasi melalui aplikasi Whatsapp tersebut. Salah satunya, koordinator rekonsiliasi yang berada di perangkat daerah yang menangani pendapatan harus bekerja ekstra. Menyiapkan data, memeriksa satu persatu, sampai mempersiapkan Berita Acara Rekon.  Kemudian, pemeriksaan audit BPK RI tahun 2021 memberikan rekomendasi untuk dibangun sebuah sistem rekonsiliasi yang berbasis elektronik, paling tidak dalam bentuk Google Spreadsheet.

Atas rekomendasi audit BPK RI tersebut dan kondisi rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara tapat waktu dengan hasil yang valid dan akurat, maka dibangun sebuah perangkat lunak rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbasis Google Spreadsheet.

 

2.        Pembahasan

 

2.1.            Perangkat Lunak Google Spreadsheet

Menurut Langer  dalam  Maulana (2017), perangkat lunak merupakan abstraksi fisik yang memungkinkan kita untuk berbicara dengan mesin perangkat keras. Tanpa adanya perangkat lunak, maka perangkat keras yang telah diciptakan tidak akan dapat berguna atau berfungsi dengan optimal. Menurut Roger S. Pressman (dalam Maulana, 2017) perangkat lunak atau software adalah sebuah perintah program dalam sebuah komputer, yang apabila dieksekusi oleh usernya akan memberikan fungsi dan unjuk kerja seperti yang diharapkan oleh usernya.

Spreadsheet menurut Wilson (dalam Rizky, 2020) adalah aplikasi komputer untuk organisasi, analisis dan penyimpanan data dalam bentuk tabel. Penggunaan spreadsheet dianggap praktis dalam melakukan perhitungan nilai. Spreadsheet dapat menampilkan data dan perhitungan sekaligus sehingga memudahkan pengguna untuk melihat hasil data dalam tabel.

2.2.            Penggunaan Perangkat Lunak pada Rekonsiliasi Penerimaan Daerah

Penggunaan perangkat lunak Spreadsheet pada rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka Selatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1.      Petugas pada perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah menyajikan data utama seluruh penerimaan darah yang bersumber dari rekening koran Kas Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan;

2.      Dari data utama, kemudian disiapkan menu khusus untuk mengakses masing-masing penerimaan retribusi berdasarkan identifikasi perangkat daerah pengguna Spreadsheet;

3.      Peserta rekon melakukan akses Spreadsheet berdasarkan kode perangkat daerah masing-masing. Sehingga saat rekonsiliasi petuagas hanya dapat melihat jenis penerimaan sesuai jenis penerimaan yang dikelola perangkat daerah yang bersangkutan;

4.      Peserta rekonsliasi akan melakukan pencocokan data antara yang ditampilkan dalam Spreadsheet dengan data yang dimiliki masing-masing perangkat daerah pengelola retribusi. Jika penerimaan sama, maka peserta akan melakukan konfirmasi bahwa data sama dan koordinator rekonsiliasi akan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi berdasrkan data yang sudah disepakati. Jika data berbeda, maka perserta menyampaikan letak data yang berbeda melalui format yang disediakan kemudian koordinator rekonsiliasi akan melakukan verifikasi data dengan bukti-bukti penerimaan sebelum dilakukan perbaikan data pada data utama.

5.      Penerbitan Barita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang terintegrasi dengan data Spreadsheet  untuk ditandatangani.

 


Alur Pelaksanaan Rekonsliasi Menggunakan Perangkat Lunak Spreadsheet

 

Dalam pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan perangkat lunak Spreadsheet ini memudahkan peserta rekonsiliasi terutama koordinator rekonsiliasi.  Data dapat diakses kapanpun tanpa harus menyimpan secara manual di komputer. Namun, terdapat kendala yang dihadapi dalam penggunaan Spreadsheet dalam rekonsiliasi ini diantaranya:

1.         data yang terlalu banyak sehingga membutuhkan akses jaringan yang kuat agar data dapat tampil sempurna; dan

2.         Belum ada notifikasi khusus jika data peserta salah, sehingga membutuhkan komunikasi diluar perangkat lunak spreadsheet, untuk memastikan peserta melakukan perubahan data yang tidak sesuai.

 

3.        Simpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan perangkat lunak khususnya Spreadsheet pada rekonsiliasi penerimaan daerah di Kabupaten Bangka Selatan memudahkan peserta rekonsiliasi dan menghasilkan data yang valid dan akurat. Namun, masih ditemukan kendala-kendala seperti data yang terlalu banyak sehingga membutuhkan akses jaringan yang kuat, serta kelemahan-kelemahan lain yang dimiliki Spreadsheet.

Dari simpulan di atas, meskipun penggunaan Spreadsheet membantu dan memudahkan dalam rekonsiliasi penerimaan di Kabupaten Bangka Selatan, namun disarankan untuk membangun sebuah aplikasi yang berbasis web dengan database managemens system menggunakan SQL (Structured Query Language) dan Hypertext Preprocessor (PHP) agar kendala data yang banyak dapat diakses dengan mudah oleh peserta rekonsiliasi dalam waktu yang bersamaan.

 

4.        Daftar Referensi

Mardiasmo. 2018. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta: Andi

Muktar, adil dkk. 2022. Debug  Spreadsheet:  Bahaya  Ketergantungan  Alat  yang  Berlebihan. Jurnal  Sistem  &  Perangkat  Lunak (Machine Translated by Google). Diakses melalui www.elsevier.com/locate/jss pada tanggal 30 Maret 2022

Rizky, Muhammad. TT. Implementasi Penambahan Data Spreadsheet Jexcel pada Sistem Informasi Asesmen Capaian Pembelajaran. UII: Yogyakarta. Jurnal diakses melalui https://journal.uii.ac.id/AUTOMATA/article/download/15558/10236 pada tanggal 30 Maret 2022

Thomsen et.al. 2022. Tentang  Semantik  Biaya  Untuk  Spreadsheet  Dengan  Fungsi  Yang  Ditentukan  Lembar. Jurnal Bahasa Komputer (Machine Translated by Google). Diakses melalui www.elsevier.com/locate/jss pada tanggal 30 Maret 2022

Yana Iqbal Maulana. Jurnal Pilar Nusa Mandiri Volume 13 No.1, Maret 2017

https://bsi.today/pengertian-perangkat-lunak-software/  Diakses pada tanggal 30 Maret 2022